Mabes Polri Diminta Turun Tangan Kasus Pembunuhan Ketua Perindo
A
A
A
JAKARTA - Polresta Medan telah menetapkan Bripka JPS sebagai tersangka kasus pembunuhan Ketua Partai Perindo Medan Johor, Gideon Ginting.
Kendati demikian, proses hukum terhadap oknum anggota Polrestabes Medan itu dinilai janggal karena tidak ikuti dengan penahanan, seperti yang diberlakukan terhadap tersangka kasus pembunuhan.
Ketua Umum Pemuda Perindo, Effendi Syahputra mengungkapkan keganjilan dan kecurigaannya mengenai hal tersebut karena tersangka utama kasus pembunuhan itu masih bisa melenggang bebas di luar tahanan.
"Ini seperti kejadian-kejadian di film-film action, pelaku kriminal oknum polisi yang dilindungi oleh kawanan polisi satu korpsnya, ini tentu miris sekali buat penegakan hukum di negeri ini, khususnya di Kota Medan yang sudah seperti kota koboi," ungkap Effendi, Senin (28/3/2016).
Effendi yang juga berprofesi pengacara menjelaskan selain tidak dilakukannya penahanan pasca penetapan status tersangka, ada indikasi jelas pula tindakan penyidik di Polrestabes Medan yang ingin mengaburkan kasus ini, dan menggiring seolah-olah ini bukan kasus pembunuhan namun hanya kasus penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Banyak kejanggalan dari sikap penyidik kasus ini, ada orang meninggal dengan cara yang jelas-jelas dibunuh dan itu jelas dalam visum bahkan sudah ada video detik-detik korban di bunuh kok malah dibilang cuma penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan, disini saya melihat ada disain kuat ingin menyelematkan pelaku yang tak lain anggota Polrestabes Medan sendiri," papar Effendi. (Baca juga: Kapolresta Medan Ditantang Tuntaskan Kasus Kematian Ketua Partai Perindo)
Pihaknya meminta perhatian khusus Kapolda Sumut maupun Kapolri untuk segera turun tangan menyelesaikan kasus ini tanpa pandang bulu dan etika profesionalisme yang patut.
"Kami mohon Bapak Kapolri dan Bapak Kapoldasu yang baru memberi atensi khusus atas kasus ini, kasus ini bisa semakin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap korps kepolisian, Kalau begini terus mana mungkin masyarakat medan bisa percaya lagi dengan polisi, dalam kasus ini sudah ada konflik kepentingan di Polrestabes Medan. Kapolrestabes nya pun perlu di periksa Irwas," kata Effendi.
Penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan Bripka JPS sebagai tersangka kasus pembunuhan Johor Ginting. Bripka JPS ditetapkan sebagai tersangka bersama R yang merupakan petugas keamanan di Pusat Pasar Medan.
Namun Bripka JPS tidak dijerat dengan pasal pembunuhan. Dia hanya disangkakan dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 335 KUHP mengenai penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
PILIHAN:
Jokowi Akan Bertemu Forum Doktor Ilmu Politik
Kendati demikian, proses hukum terhadap oknum anggota Polrestabes Medan itu dinilai janggal karena tidak ikuti dengan penahanan, seperti yang diberlakukan terhadap tersangka kasus pembunuhan.
Ketua Umum Pemuda Perindo, Effendi Syahputra mengungkapkan keganjilan dan kecurigaannya mengenai hal tersebut karena tersangka utama kasus pembunuhan itu masih bisa melenggang bebas di luar tahanan.
"Ini seperti kejadian-kejadian di film-film action, pelaku kriminal oknum polisi yang dilindungi oleh kawanan polisi satu korpsnya, ini tentu miris sekali buat penegakan hukum di negeri ini, khususnya di Kota Medan yang sudah seperti kota koboi," ungkap Effendi, Senin (28/3/2016).
Effendi yang juga berprofesi pengacara menjelaskan selain tidak dilakukannya penahanan pasca penetapan status tersangka, ada indikasi jelas pula tindakan penyidik di Polrestabes Medan yang ingin mengaburkan kasus ini, dan menggiring seolah-olah ini bukan kasus pembunuhan namun hanya kasus penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Banyak kejanggalan dari sikap penyidik kasus ini, ada orang meninggal dengan cara yang jelas-jelas dibunuh dan itu jelas dalam visum bahkan sudah ada video detik-detik korban di bunuh kok malah dibilang cuma penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan, disini saya melihat ada disain kuat ingin menyelematkan pelaku yang tak lain anggota Polrestabes Medan sendiri," papar Effendi. (Baca juga: Kapolresta Medan Ditantang Tuntaskan Kasus Kematian Ketua Partai Perindo)
Pihaknya meminta perhatian khusus Kapolda Sumut maupun Kapolri untuk segera turun tangan menyelesaikan kasus ini tanpa pandang bulu dan etika profesionalisme yang patut.
"Kami mohon Bapak Kapolri dan Bapak Kapoldasu yang baru memberi atensi khusus atas kasus ini, kasus ini bisa semakin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap korps kepolisian, Kalau begini terus mana mungkin masyarakat medan bisa percaya lagi dengan polisi, dalam kasus ini sudah ada konflik kepentingan di Polrestabes Medan. Kapolrestabes nya pun perlu di periksa Irwas," kata Effendi.
Penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan Bripka JPS sebagai tersangka kasus pembunuhan Johor Ginting. Bripka JPS ditetapkan sebagai tersangka bersama R yang merupakan petugas keamanan di Pusat Pasar Medan.
Namun Bripka JPS tidak dijerat dengan pasal pembunuhan. Dia hanya disangkakan dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 335 KUHP mengenai penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
PILIHAN:
Jokowi Akan Bertemu Forum Doktor Ilmu Politik
(dam)