Mendagri Persilakan BNN Periksa Para Pejabat
Minggu, 27 Maret 2016 - 06:02 WIB
Mendagri Persilakan BNN Periksa Para Pejabat
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mempersilakan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memeriksa aparat pemerintah, baik di pusat maupun di daerah.
Adapun pemeriksaan itu berupaka tes urine dan rambut guna mengetahui kemungkinan pejabat daerah mengonsumsi narkoba.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melalui akun Twitternya, @tjahjo_kumolo. "Kami mempersilakan BNN melakukan tes urine, darah, maupun rambut pada aparat pusat maupun daerah," tulis Tjahjo, Sabtu 26 Maret 2016.
Pernyataan itu juga dipaparkan Tjahjo melalui situs pribadinya, tjahjokumolo.com. Dia meminta kepada gubernur, bupati/wali kota untuk terbuka apabila sewaktu-waktu BNN pusat maupun daerah secara mendadak meminta dilaksanakan tes urine, darah, rambut kepada seluruh aparat pemda sampai desa.
Dia berjanji akan menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak hormat terhadap pejabat dan aparat pemerintah yang terbukti terlibat narkoba.
"Karena apapun, pengguna narkoba pasti akan mempengaruhi setiap pernyataan dan membuat keputusan politik di daerah. Sudah menjadi kepentingan pusat, daerah maupun aparat hukum untuk menindak tegas pengguna maupun khususnya pengedar," tulis mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Oleh karena itu, dia mempersilakan BNN untuk melakukan pemeriksaan urine dan rambut bagi seluruh aparat pemerintah pusat dan daerah, khususnya yang telah diamati oleh BNN.
Isu penggunaan narkotika oleh pejabat mencuat ke publik pada beberapa waktu lalu, pasca ditangkapnya Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviardi oleh BNN pada Minggu 13 Maret 2016. Noviardi ditangkap di rumah pribadinya di Kecamatan Gandung, Palembang Sulawesi Selatan.
BNN menyatakan Noviardi positif mengonsumsi narkoba. Hal itu diperkuat melalui pemeriksaan Noviardi oleh BNN. (Baca juga: BNN Tetapkan Bupati Ogan Ilir Positif Narkoba)
PILIHAN:
Pada 2019, Parpol Besar Bisa Mendadak Kecil
Adapun pemeriksaan itu berupaka tes urine dan rambut guna mengetahui kemungkinan pejabat daerah mengonsumsi narkoba.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melalui akun Twitternya, @tjahjo_kumolo. "Kami mempersilakan BNN melakukan tes urine, darah, maupun rambut pada aparat pusat maupun daerah," tulis Tjahjo, Sabtu 26 Maret 2016.
Pernyataan itu juga dipaparkan Tjahjo melalui situs pribadinya, tjahjokumolo.com. Dia meminta kepada gubernur, bupati/wali kota untuk terbuka apabila sewaktu-waktu BNN pusat maupun daerah secara mendadak meminta dilaksanakan tes urine, darah, rambut kepada seluruh aparat pemda sampai desa.
Dia berjanji akan menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak hormat terhadap pejabat dan aparat pemerintah yang terbukti terlibat narkoba.
"Karena apapun, pengguna narkoba pasti akan mempengaruhi setiap pernyataan dan membuat keputusan politik di daerah. Sudah menjadi kepentingan pusat, daerah maupun aparat hukum untuk menindak tegas pengguna maupun khususnya pengedar," tulis mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Oleh karena itu, dia mempersilakan BNN untuk melakukan pemeriksaan urine dan rambut bagi seluruh aparat pemerintah pusat dan daerah, khususnya yang telah diamati oleh BNN.
Isu penggunaan narkotika oleh pejabat mencuat ke publik pada beberapa waktu lalu, pasca ditangkapnya Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviardi oleh BNN pada Minggu 13 Maret 2016. Noviardi ditangkap di rumah pribadinya di Kecamatan Gandung, Palembang Sulawesi Selatan.
BNN menyatakan Noviardi positif mengonsumsi narkoba. Hal itu diperkuat melalui pemeriksaan Noviardi oleh BNN. (Baca juga: BNN Tetapkan Bupati Ogan Ilir Positif Narkoba)
PILIHAN:
Pada 2019, Parpol Besar Bisa Mendadak Kecil
(dam)