Mahfud MD Minta Pemerintah Bijak Soal Dana Yayasan Supersemar
A
A
A
SOLO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta pemerintah untuk bijak dalam persoalan dengan Yayasan Supersemar. Pemerintah diminta fleksibel mengingat banyak mahasiswa yang kini menanti kucuran beasiswa dari yayasan tersebut.
“Supersemar kan dana yang dihimpun yayasan yang sangat bermanfaat dan terus berjalan untuk pemberian beasiswa sampai kini,” ujar Mahfud MD usai seminar nasional di Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Rabu (23/3/2016).
Namun dengan terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA), harta Yayasan Supersemar disita atau dirampas oleh negara. Pada waktu itu didalilkan bahwa Yayasan Supersemar sudah menggunakan dana yayasan yang kemudian dijaminkan ke bank. Nilainya hanya seperempat dari sekarang.
“Tapi kan sekarang dollar naik dan itu dihitung dollar,” urainya. Dirinya menilai dana Supersemar adalah dana masyarakat dan tidak persoalan jika pemerintah menganggap itu harus dikelola negara.
Akan tetapi, harus ada proses delegasi pengurusan. Artinya dana diambil oleh negara lalu diserahkan lagi ke Yayasan Supersemar dan negara mengawasi.
Sebagaimana kasus Taman Mini Indonesia Indah (TMII), kasusnya juga hampir serupa. Setelah diambil alih oleh negara lalu dikembalikan lagi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) guna dikelola Yayasan TMII.
“Supersemar bisa saja seperti itu, diambil lalu dibuka blokirnya. Tapi yayasan terus membayarkan uang itu kepada mereka yang berhak dan membutuhkan,” tandasnya.
Yang berhak, lanjut Mahfud MD, adalah mereka yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) beasiswa Supersemar. Sedangkan yang membutuhkan adalah mereka yang akan datang dan memerlukan nantinya. “Saya kira pemerintah harus fleksibel mengelola kekayaan Supersemar,” tegasnya.
Sebab mereka yang kini mengurusi negara dimungkinkan ada yang dulunya juga mendapat besiswa dari Supersemar. Dengan demikian, harus berfikir kemanfaatan kalau dana lebih berguna jika dikelola oleh Yayasan Supersemar tapi pengawasannya di bawah negara.
Kejaksaan atas nama negara dan pengelola Yayasan Supersemar diharapkan dapat duduk bersama untuk berkompromi dan membuat komitmen bersama mengenai hal itu. Setelah membaca vonis MA, mantan Menteri Pertahanan di era Presiden Abdurahman Wahid ini menyatakan bahwa penyitaan tidak sampai ke aset keluarga Cendana. Sebab antara Yayasan Supersemar dengan keluarga mantan Presiden Suharto, asetnya terpisah.
Pada bagian lain, para alumni penerima beasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa dan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar (KMAPBS) menggalang petisi agar persoalan antara pemerintah dengan Yayasan Supersemar tidak merugikan mahasiswa penerima beasiswa.
Petisi antara lain ditandatangani para pengurus Keluarga Mahasiswa dan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar di sekitar Surakarta. Petisi selanjutnya dikirimkan ke Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), staf khusus Presiden dan kejaksaan.
“Hal itu sebagai pertimbangan kebijakan masalah beasiswa Supersemar karena menyangkut bantuan akademik untuk membantu mahasiswa yang kurang mampu,” tandas Mohamad Farid Sunarto, salah satu alumni penerima beasiswa Supersemar sekaligus Pengurus Ikatan Alumni (IKA) UNS Solo.
Pihaknya mendorong persoalan Yayasan Supersemar segera selesai agar beasiswa dapat kembali disalurkan. Sejak beberapa bulan terakhir, penyaluran beasiswa bagi sekitar 40 ribu mahasiswa telah berhenti. Bahkan khusus di UNS, bantuan beasiswa telah terhenti sejak beberapa tahun terakhir tanpa alasan yang jelas.
“Kami mendorong mahasiswa UNS juga menerima founding dari Supersemar. Karena namanya sendirinya sudah melekat, yakni Sebelas Maret,” tuturnya. Pihaknya juga sepakat tidak ada conflict of interest atau tidak masuk ke ranah politik menyangkut persoalan Yayasan Supersemar.
PILIHAN:
Johan Sebut Belum Ada Pembicaraan Reshuffle Kabinet di Istana
KSAL: Kapal Perang AL Sudah Standby di Perairan Natuna
“Supersemar kan dana yang dihimpun yayasan yang sangat bermanfaat dan terus berjalan untuk pemberian beasiswa sampai kini,” ujar Mahfud MD usai seminar nasional di Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Rabu (23/3/2016).
Namun dengan terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA), harta Yayasan Supersemar disita atau dirampas oleh negara. Pada waktu itu didalilkan bahwa Yayasan Supersemar sudah menggunakan dana yayasan yang kemudian dijaminkan ke bank. Nilainya hanya seperempat dari sekarang.
“Tapi kan sekarang dollar naik dan itu dihitung dollar,” urainya. Dirinya menilai dana Supersemar adalah dana masyarakat dan tidak persoalan jika pemerintah menganggap itu harus dikelola negara.
Akan tetapi, harus ada proses delegasi pengurusan. Artinya dana diambil oleh negara lalu diserahkan lagi ke Yayasan Supersemar dan negara mengawasi.
Sebagaimana kasus Taman Mini Indonesia Indah (TMII), kasusnya juga hampir serupa. Setelah diambil alih oleh negara lalu dikembalikan lagi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) guna dikelola Yayasan TMII.
“Supersemar bisa saja seperti itu, diambil lalu dibuka blokirnya. Tapi yayasan terus membayarkan uang itu kepada mereka yang berhak dan membutuhkan,” tandasnya.
Yang berhak, lanjut Mahfud MD, adalah mereka yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) beasiswa Supersemar. Sedangkan yang membutuhkan adalah mereka yang akan datang dan memerlukan nantinya. “Saya kira pemerintah harus fleksibel mengelola kekayaan Supersemar,” tegasnya.
Sebab mereka yang kini mengurusi negara dimungkinkan ada yang dulunya juga mendapat besiswa dari Supersemar. Dengan demikian, harus berfikir kemanfaatan kalau dana lebih berguna jika dikelola oleh Yayasan Supersemar tapi pengawasannya di bawah negara.
Kejaksaan atas nama negara dan pengelola Yayasan Supersemar diharapkan dapat duduk bersama untuk berkompromi dan membuat komitmen bersama mengenai hal itu. Setelah membaca vonis MA, mantan Menteri Pertahanan di era Presiden Abdurahman Wahid ini menyatakan bahwa penyitaan tidak sampai ke aset keluarga Cendana. Sebab antara Yayasan Supersemar dengan keluarga mantan Presiden Suharto, asetnya terpisah.
Pada bagian lain, para alumni penerima beasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa dan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar (KMAPBS) menggalang petisi agar persoalan antara pemerintah dengan Yayasan Supersemar tidak merugikan mahasiswa penerima beasiswa.
Petisi antara lain ditandatangani para pengurus Keluarga Mahasiswa dan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar di sekitar Surakarta. Petisi selanjutnya dikirimkan ke Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), staf khusus Presiden dan kejaksaan.
“Hal itu sebagai pertimbangan kebijakan masalah beasiswa Supersemar karena menyangkut bantuan akademik untuk membantu mahasiswa yang kurang mampu,” tandas Mohamad Farid Sunarto, salah satu alumni penerima beasiswa Supersemar sekaligus Pengurus Ikatan Alumni (IKA) UNS Solo.
Pihaknya mendorong persoalan Yayasan Supersemar segera selesai agar beasiswa dapat kembali disalurkan. Sejak beberapa bulan terakhir, penyaluran beasiswa bagi sekitar 40 ribu mahasiswa telah berhenti. Bahkan khusus di UNS, bantuan beasiswa telah terhenti sejak beberapa tahun terakhir tanpa alasan yang jelas.
“Kami mendorong mahasiswa UNS juga menerima founding dari Supersemar. Karena namanya sendirinya sudah melekat, yakni Sebelas Maret,” tuturnya. Pihaknya juga sepakat tidak ada conflict of interest atau tidak masuk ke ranah politik menyangkut persoalan Yayasan Supersemar.
PILIHAN:
Johan Sebut Belum Ada Pembicaraan Reshuffle Kabinet di Istana
KSAL: Kapal Perang AL Sudah Standby di Perairan Natuna
(kri)