Usut Kasus Damayanti, KPK Panggil Dirjen Bina Marga

Rabu, 23 Maret 2016 - 12:23 WIB
Usut Kasus Damayanti,...
Usut Kasus Damayanti, KPK Panggil Dirjen Bina Marga
A A A
JAKARTA - Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hediyanto W Husaini dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek jalan Kementerian PUPR di Pulau Seram, Maluku.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Hediyanto akan diminta keterangan untuk tersangka anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti.

"Dia (Hediyanto) diperiksa sebagai saksi," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2016).

Pemeriksan ini bukan yang pertama. Sebelumnya dia juga pernah dipanggil pada 8 maret 2016. Kuat dugaan Dirjen Jasa Marga ini mengetahui dugaan suap yang menjerat dua anggota Komisi V DPR.

Terlebih, proyek jalan di Pulau Seram yang berujung suap ini juga diketahui di bawah Dirjen Bina Marga yang dipimpin Hediyanto. Penyidik KPK pun sempat menggeledah Kantor Dirjen Bina Marga di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan diperiksa karena keterangannya dibutuhkan penyidik," ujar Yuyuk.

Selain Hediyanto, penyidik juga memanggil Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR IR. Soebagiono, Direktur Pembangunan Jalan DR Achmad Gani Ghazaly Akhman.

Kemudian Direktur Jembatan Hedy Rahadian, Direktur Preservasi Jalan Nurudin Manurung, Dirjen Bebas Hambatan, Perkotaan, dan Fasilitas Jalan Daerah Subagyo, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Marga Ober Gultom.

KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka penerima suap. Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti mantan anggota DPR Fraksi PDIP dan Bambang Supriyanto dari Fraksi Partai Golkar.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6919 seconds (0.1#10.140)