Kapolri Belum Terima Surat Pengembalian Anggotanya dari Staf Kepresidenan
A
A
A
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki dikabarkan mengembalikan sejumlah stafnya yang berasal dari TNI dan Polri ke institusinya masing-masing. Namun, pihak Mabes Polri hingga sekarang belum meneriman surat mengenai pengembalian anggotanya yang ditugaskan di Kantor Staf Kepresidenan.
Pengembalian ini dilakukan setelah Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alvin Lie mengungkapkan adanya pejabat di Staf Kepresidenan dengan inisial AB melakukan maladministrasi.
"Suratnya itu mana gitu loh. Saya bekum terima surat secara resmi, saya tahunya kan dari media," ujar Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti di ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/3/2016).
Dia berjanji akan menindak tegas personelnya yang bertugas di Kantor Staf Kepresidenan jika terbukti melakukan maladministrasi. Lanjutnya, tindakan tegas akan diberikan sesuai kategori pelanggaran yang dilakukan.
"Kalau mereka memang melakukan pelanggaran ya tentu harus diproses. Apakah pelanggarannya kode etik, apakah pelanggarannya pidana, itu harus kita proses," tegasnya.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salentinus mengungkapkan Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki melakukan pembersihan terhadap stafnya dari TNI dan Polri hasil rekrutan Luhut Binsar Panjaitan.
Baca: TPDI Sebut Teten Bersihkan Orang Luhut dari Staf Kepresidenan.
Pengembalian ini dilakukan setelah Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alvin Lie mengungkapkan adanya pejabat di Staf Kepresidenan dengan inisial AB melakukan maladministrasi.
"Suratnya itu mana gitu loh. Saya bekum terima surat secara resmi, saya tahunya kan dari media," ujar Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti di ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/3/2016).
Dia berjanji akan menindak tegas personelnya yang bertugas di Kantor Staf Kepresidenan jika terbukti melakukan maladministrasi. Lanjutnya, tindakan tegas akan diberikan sesuai kategori pelanggaran yang dilakukan.
"Kalau mereka memang melakukan pelanggaran ya tentu harus diproses. Apakah pelanggarannya kode etik, apakah pelanggarannya pidana, itu harus kita proses," tegasnya.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salentinus mengungkapkan Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki melakukan pembersihan terhadap stafnya dari TNI dan Polri hasil rekrutan Luhut Binsar Panjaitan.
Baca: TPDI Sebut Teten Bersihkan Orang Luhut dari Staf Kepresidenan.
(kur)