Kasus Mobile 8, Kejagung Harusnya Tunggu Laporan Ditjen Pajak

Minggu, 20 Maret 2016 - 13:56 WIB
Kasus Mobile 8, Kejagung...
Kasus Mobile 8, Kejagung Harusnya Tunggu Laporan Ditjen Pajak
A A A
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki kasus restitusi pajak PT Mobile 8 memiliki banyak kejanggalan. Dalam setiap kasus restitusi pajak, seharusnya pendekatan yang diutamakan adalah mendayagunakan administrasi perpajakan untuk mengungkap apakah terjadi pelanggaran administratif atau tidak.

Pakar hukum dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf mengatakan, penyelidikan kasus restitusi pajak seharusnya dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terlebih dulu. Dia menegaskan, jika upaya pemidanaan dilakukan tanpa rekomendasi pihak perpajakan, penanganannya menyalahi prosedur.

“Ini bisa dikatakan jumping kalau tidak melibatkan Ditjen Pajak. Harusnya ada laporan dari pihak perpajakan dulu. Setelah diselidiki penyidik pajak dan ditemukan pembangkangan, atau dinyatakan bahwa ini bukan lagi soal adminsitrasi perpajakan, Kejaksaan baru bisa masuk ke soal pidana perpajakan,” ujar Asep melalui telepon, Sabtu, 19 Maret 2016.

Menurutnya, fokus utama restitusi pajak bukan soal pemidanaan, melainkan bagaimana agar uang bisa masuk kembali ke negara. “Jadi inti keadilannya di situ, yakni bagaimana agar wajib pajak mengembalikan uang ke negara,” jelasnya.

Dia menambahkan, alasan mengapa penting mendahulukan pengusutan secara administrasi ketimbang pemidanaan, jika wajib pajak dikenai pidana, uang yang seharusnya ditarik kembali ke negara hilang.

“Kalau unsur pemidanaannya yang diutamakan, itu menyalahi asas ultimum remedium. Padahal sekali lagi, pajak itu soal bagaimana memediasi wajib pajak agar mau membayar ke negara sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Dalam penanganan kasus PT Mobile 8, prosedur yang disebut Asep ini tidak ditempuh Kejagung, karena mereka langsung menyelidiki unsur pidana kasus tersebut. Tindakan Kejagung ini malah kontraproduktif, karena pihak Ditjen Pajak telah menegaskan tidak ada pelanggaran aturan dalam kasus restitusi pajak PT Mobile 8 tersebut.

Baca: Kejagung Wajib Patuhi Rekomendasi Panja Mobile 8.
(kur)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Berita Terkini
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved