Rekomendasi Panja Mobile 8 Harus Dipertimbangkan, Ini Alasannya

Sabtu, 19 Maret 2016 - 13:06 WIB
Rekomendasi Panja Mobile 8 Harus Dipertimbangkan, Ini Alasannya
Rekomendasi Panja Mobile 8 Harus Dipertimbangkan, Ini Alasannya
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW) Akbar Hidayatullah mengingatkan agar Kejagung mempertimbangkan rekomendasi yang diberikan Panja DPR.

“Ini untuk mengingatkan penegak hukum agar kembali ke jalurnya, jangan lagi berpolitik,” ungkap Akbar, Jumat 18 Maret 2016.

Akbar juga menjelaskan kenapa dirinya berani mengatakan kasus ini ada politiknya karena pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo bahwa penyidik tidak menyidik masalah pajaknya, melainkan korupsinya.

Padahal, kata dia, jelas-jelas Kejagung mengatakan perkara ini terkait restitusi pajak. “Ini jelas domainnya pajak. Kalau mau korupsi, tentu harus ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” tandasnya.

Dia juga mempertanyakan jika ini masuk pada korupsi, kenapa Kejagung tidak lebih dulu memeriksa pemerintah yang memang menyetujui ada restitusi pajak yaitu dirjen pajak. Namun yang terjadi swasta yang terus dikejar.

“Kalau ini korupsi, mengapa bukan dirjen pajaknya dulu yang diperiksa karena yang menyetujui restitusi,” ungkapnya. (Baca juga: Kejagung Wajib Patuhi Rekomendasi Panja Mobile 8)

Sebelumnya, Panja Penegakan Hukum Restitusi Pajak PT Mobile 8 Komisi III DPR memutuskan merekomendasikan enam poin terkait persoalan ini.

Pertama, panja menilai permasalahan restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom Tbk merupakan permasalahan yang masuk dalam ruang lingkup perpajakan atau bersifat administrative penal law. Maka itu, penanganannya harus mengacu pada ketentuan Pasal 44 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Kedua, mengingat poin pertama itu, kejaksaan perlu menunggu terlebih dahulu hasil penanganan oleh penyidik tindak pidana di bidang perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak.

Ketiga, penyidik kejaksaan sebaiknya berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik tindak pidana di bidang perpajakan Direktorat Jenderal Pajak sambil menunggu hasil audit BPK terhadap ada atau tidak kerugian negara.

Keempat, terkait pencekalan kepada pihak yang merasa dirugikan, disarankan untuk menggunakan hak hukumnya. Kelima, panja meminta kepada institusi kejaksaan dan Direktorat Jenderal Pajak agar dalam melaksanakan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) penegakan hukum untuk selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bersikap profesional, dan menghormati hak asasi manusia (HAM).

Keenam, terkait SMS yang mengatasnamakan Hary Tanoesoedibjo yang ditujukan pada kejaksaan seperti disampaikan Jaksa Agung dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 19 Januari 2016, panja berpandangan bahwa SMS tersebut bukan merupakan perbuatan melawan hukum dalam ranah hukum pidana.

PILIHAN:

Dorong AS Buka Dokumen Peristiwa 65, Komnas HAM Disarankan Gaet Kemlu
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6711 seconds (0.1#10.140)