Menteri Yuddy Datangi KPK Terkait Pejabat Belum Serahkan LHKPN
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kunjungan Menteri Yuddy ke KPK terkait banyaknya pejabat negara yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
"Kami meminta klarifikasi atas pernyataan KPK mengenai pejabat negara yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata Yuddy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2016).
Selain klarifikasi kata Yuddy, sebagai pemerintah di lembaga eksekutif, dia juga ingin berkoordinasi dengan pihak KPK. "Kami membantu tugas-tugas KPK, sementara itu dulu," jelasnya.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, total penyelenggara negara yang belum lapor hingga hari ini adalah 31,49 persen. "Posisi per 17 Maret," kata Pahala saat dihubungi.
Pahala mengatakan, dari total yang belum lapor, anggota DPRD menduduki peringkat pertama pejabat eselon II terbanyak. Total anggota DPRD yang belum lapor adalah 75,92 persen.
Sisanya tersebar di semua tingkat penyelenggara negara. Pahala menyebutkan, ada 28,84 persen pejabat eksekutif yang belum menyerahkan LHKPN. Dari DPR ada 13,36 persen, DPD 8,06 persen, yudikatif 13,21 persen, BUMN dan BUMD 20,35 persen.
Seharusnya kata Pahala, penyelenggara negara wajib lapor kekayaan paling lambat dua bulan sejak mengisi posisi jabatannya. Jika lebih, maka mereka wajib dikenai sanksi.
"Tapi sanksinya tidak cukup kuat," tandas dia.
Saat ini KPK berencana mengkaji untuk mengusulkan peraturan pemerintah terkait dengan adanya sanksi yang lebih tegas untuk pejabat yang lalai. Peraturan tersebut nantinya akan ditujukan kepada pimpinan instansi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pemberian sanksi kepada pejabat yang tidak menyerahkan LHKPN perlu dipikirkan. Sanksi tersebut, kata dia, tidak harus sanksi pidana. Bisa dengan bentuk pencopotan jabatan.
"Penahanan gaji juga bentuk sanksi yang menurut saya efektif," kata dia.
Kewajiban melaporkan harta kekayaan para penyelenggara negara tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999. Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam UU yang sama Pasal 20, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pilihan:
Ani Yudhoyono Nyapres, Marzuki Alie Bilang Belanda Masih Jauh
Kunjungan Menteri Yuddy ke KPK terkait banyaknya pejabat negara yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
"Kami meminta klarifikasi atas pernyataan KPK mengenai pejabat negara yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata Yuddy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2016).
Selain klarifikasi kata Yuddy, sebagai pemerintah di lembaga eksekutif, dia juga ingin berkoordinasi dengan pihak KPK. "Kami membantu tugas-tugas KPK, sementara itu dulu," jelasnya.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, total penyelenggara negara yang belum lapor hingga hari ini adalah 31,49 persen. "Posisi per 17 Maret," kata Pahala saat dihubungi.
Pahala mengatakan, dari total yang belum lapor, anggota DPRD menduduki peringkat pertama pejabat eselon II terbanyak. Total anggota DPRD yang belum lapor adalah 75,92 persen.
Sisanya tersebar di semua tingkat penyelenggara negara. Pahala menyebutkan, ada 28,84 persen pejabat eksekutif yang belum menyerahkan LHKPN. Dari DPR ada 13,36 persen, DPD 8,06 persen, yudikatif 13,21 persen, BUMN dan BUMD 20,35 persen.
Seharusnya kata Pahala, penyelenggara negara wajib lapor kekayaan paling lambat dua bulan sejak mengisi posisi jabatannya. Jika lebih, maka mereka wajib dikenai sanksi.
"Tapi sanksinya tidak cukup kuat," tandas dia.
Saat ini KPK berencana mengkaji untuk mengusulkan peraturan pemerintah terkait dengan adanya sanksi yang lebih tegas untuk pejabat yang lalai. Peraturan tersebut nantinya akan ditujukan kepada pimpinan instansi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pemberian sanksi kepada pejabat yang tidak menyerahkan LHKPN perlu dipikirkan. Sanksi tersebut, kata dia, tidak harus sanksi pidana. Bisa dengan bentuk pencopotan jabatan.
"Penahanan gaji juga bentuk sanksi yang menurut saya efektif," kata dia.
Kewajiban melaporkan harta kekayaan para penyelenggara negara tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999. Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam UU yang sama Pasal 20, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pilihan:
Ani Yudhoyono Nyapres, Marzuki Alie Bilang Belanda Masih Jauh
(maf)