Menteri Yuddy Datangi KPK Terkait Pejabat Belum Serahkan LHKPN

Jum'at, 18 Maret 2016 - 15:10 WIB
Menteri Yuddy Datangi...
Menteri Yuddy Datangi KPK Terkait Pejabat Belum Serahkan LHKPN
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kunjungan Menteri Yuddy ke KPK terkait banyaknya pejabat negara yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

"Kami meminta klarifikasi atas pernyataan KPK mengenai pejabat negara yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata Yuddy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2016).

Selain klarifikasi kata Yuddy, sebagai pemerintah di lembaga eksekutif, dia juga ingin berkoordinasi dengan pihak KPK. "Kami membantu tugas-tugas KPK, sementara itu dulu," jelasnya.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, total penyelenggara negara yang belum lapor hingga hari ini adalah 31,49 persen. "Posisi per 17 Maret," kata Pahala saat dihubungi.

Pahala mengatakan, dari total yang belum lapor, anggota DPRD menduduki peringkat pertama pejabat eselon II terbanyak. Total anggota DPRD yang belum lapor adalah 75,92 persen.

Sisanya tersebar di semua tingkat penyelenggara negara. Pahala menyebutkan, ada 28,84 persen pejabat eksekutif yang belum menyerahkan LHKPN. Dari DPR ada 13,36 persen, DPD 8,06 persen, yudikatif 13,21 persen, BUMN dan BUMD 20,35 persen.

Seharusnya kata Pahala, penyelenggara negara wajib lapor kekayaan paling lambat dua bulan sejak mengisi posisi jabatannya. Jika lebih, maka mereka wajib dikenai sanksi.

"Tapi sanksinya tidak cukup kuat," tandas dia.

Saat ini KPK berencana mengkaji untuk mengusulkan peraturan pemerintah terkait dengan adanya sanksi yang lebih tegas untuk pejabat yang lalai. Peraturan tersebut nantinya akan ditujukan kepada pimpinan instansi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pemberian sanksi kepada pejabat yang tidak menyerahkan LHKPN perlu dipikirkan. Sanksi tersebut, kata dia, tidak harus sanksi pidana. Bisa dengan bentuk pencopotan jabatan.

"Penahanan gaji juga bentuk sanksi yang menurut saya efektif," kata dia.

Kewajiban melaporkan harta kekayaan para penyelenggara negara tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999. Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam UU yang sama Pasal 20, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pilihan:

Ani Yudhoyono Nyapres, Marzuki Alie Bilang Belanda Masih Jauh
(maf)
Berita Terkait
Usai Diperiksa KPK 10...
Usai Diperiksa KPK 10 Jam, Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra Pegang Erat Tangan Sang Istri
Klarifikasi LHKPN, Kepala...
Klarifikasi LHKPN, Kepala BPN Jaktim Sudarman Harhasaputra Bareng Istri Datangi KPK
Klarifikasi LHKPN, Wagub...
Klarifikasi LHKPN, Wagub Lampung Tiba di KPK
Mengapa LHKPN Dipersoalkan?
Mengapa LHKPN Dipersoalkan?
Punya Utang Rp9 Miliar,...
Punya Utang Rp9 Miliar, LHKPN Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Masuk Kategori Outliers
Banyak Pejabat Negara...
Banyak Pejabat Negara Sembunyikan Harta, LHKPN Tak Akurat
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Pete Hegseth, Menteri...
Pete Hegseth, Menteri Perang AS yang Dikenal Rasis, Radikal, dan Pemabuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved