Jaksa Agung Siap Wakili Pemerintah Ladeni Gugatan PPP Djan Faridz
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku pihaknya siap mewakili pemerintah untuk meladeni gugatan yang dilayangkan kepengurusan DPP PPP kubu Djan Faridz di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Hal itu ditegaskan HM Prasetyo seusai mengikuti rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kementerian terkait tentang penyeludupan barang di Istana Negara, Rabu 16 Maret 2016.
"Selalu (siap), kalo ada gugatan, Jaksa Agung yang tangani," ujar politikus Nasdem ini.
HM Prasetyo mengaku pihaknya akan menyiapkan pengacara negara untuk mendampingi Presiden Jokowi selaku tergugat I, Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan dan Menkumham Yasonna Laoly masing-masing tergugat II dan III.
"Kita sudah menerima surat kuasa khusus. Tentunya kita sebagai pengacara negara ya (akan mendampingi," tukasnya.
Untuk diketahui, sidang perdana gugatan yang dilayangkan kubu Djan Faridz melalui kuasa hukumnya Humphrey Djemat ditunda hakim lantaran para tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Dalam gugatannya, penggugat menilai pengesahan PPP hasil Muktamar Bandung dianggap melawan hukum. Pemerintah dalam hal ini digugat sebesar Rp1 triliun.
PILIHAN:
Jamaluddin Bela Cak Imin Soal Permintaan Uang Rp400 Juta
KPU Tak Setuju Syarat Calon Independen Diperberat
Hal itu ditegaskan HM Prasetyo seusai mengikuti rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kementerian terkait tentang penyeludupan barang di Istana Negara, Rabu 16 Maret 2016.
"Selalu (siap), kalo ada gugatan, Jaksa Agung yang tangani," ujar politikus Nasdem ini.
HM Prasetyo mengaku pihaknya akan menyiapkan pengacara negara untuk mendampingi Presiden Jokowi selaku tergugat I, Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan dan Menkumham Yasonna Laoly masing-masing tergugat II dan III.
"Kita sudah menerima surat kuasa khusus. Tentunya kita sebagai pengacara negara ya (akan mendampingi," tukasnya.
Untuk diketahui, sidang perdana gugatan yang dilayangkan kubu Djan Faridz melalui kuasa hukumnya Humphrey Djemat ditunda hakim lantaran para tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Dalam gugatannya, penggugat menilai pengesahan PPP hasil Muktamar Bandung dianggap melawan hukum. Pemerintah dalam hal ini digugat sebesar Rp1 triliun.
PILIHAN:
Jamaluddin Bela Cak Imin Soal Permintaan Uang Rp400 Juta
KPU Tak Setuju Syarat Calon Independen Diperberat
(kri)