Jamaluddin Bela Cak Imin Soal Permintaan Uang Rp400 Juta
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana anggaran tahun 2013-2014 dan dana tugas pembantuan Direktorat Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, Jamaluddin Malik menepis tudingan bahwa mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta dan menerima uang kepadanya.
Hal itu disampikan Jamaluddin usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 16 Maret 2016.
"Muhaimin Iskandar tidak pernah Meminta uang. Apalagi dengan jumlah Rp400 juta. Beliau tidak pernah melakukan itu," ujarnya.
Pernyataan Jamaluddin diamini oleh Kuasa Hukumnya, Susilo Ariwibowoā€ˇ. Menurutnya, pria yang akrab disapa Cak Imin saat itu tidak pernah meminta apapun kepada kliennya.
"Bahwa sejak awal, terdakwa tidak pernah menerima uang dari sejumlah pihak, oleh karena itu tidak mungkin terdakwa memberikan uang kepada pihak-pihak yang dituduhkan, seperti halnya memberikan uang kepada Abdul Muhaimin Iskandar sejumlah Rp400 juta," kata Susilo.
Dalam perkara itu, Jamaluddin dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp5,41 miliar subsider tiga tahun kurungan.
Namun tim kuasa hukum berpendapat apa yang dituduhkan terhadap kliennya tidak sesuai fakta. Sehingga, kliennya pantas mendapat keringanan hukuman, bahkan meminta untuk dibebaskan.
"Semua unsur tidak terbukti, dan terdakwa tidak bersalah. Maka kami berharap nantinya hakim meringankan hukuman untuk terdakwa atau dibebaskan dari tuduhan-tuduhan yang ada," pungkasnya.
PILIHAN:
KPU Tak Setuju Syarat Calon Independen Diperberat
Harapan Menteri Susi untuk Kepala Bakamla Baru
Hal itu disampikan Jamaluddin usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 16 Maret 2016.
"Muhaimin Iskandar tidak pernah Meminta uang. Apalagi dengan jumlah Rp400 juta. Beliau tidak pernah melakukan itu," ujarnya.
Pernyataan Jamaluddin diamini oleh Kuasa Hukumnya, Susilo Ariwibowoā€ˇ. Menurutnya, pria yang akrab disapa Cak Imin saat itu tidak pernah meminta apapun kepada kliennya.
"Bahwa sejak awal, terdakwa tidak pernah menerima uang dari sejumlah pihak, oleh karena itu tidak mungkin terdakwa memberikan uang kepada pihak-pihak yang dituduhkan, seperti halnya memberikan uang kepada Abdul Muhaimin Iskandar sejumlah Rp400 juta," kata Susilo.
Dalam perkara itu, Jamaluddin dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp5,41 miliar subsider tiga tahun kurungan.
Namun tim kuasa hukum berpendapat apa yang dituduhkan terhadap kliennya tidak sesuai fakta. Sehingga, kliennya pantas mendapat keringanan hukuman, bahkan meminta untuk dibebaskan.
"Semua unsur tidak terbukti, dan terdakwa tidak bersalah. Maka kami berharap nantinya hakim meringankan hukuman untuk terdakwa atau dibebaskan dari tuduhan-tuduhan yang ada," pungkasnya.
PILIHAN:
KPU Tak Setuju Syarat Calon Independen Diperberat
Harapan Menteri Susi untuk Kepala Bakamla Baru
(kri)