KPU Tak Setuju Syarat Calon Independen Diperberat

Kamis, 17 Maret 2016 - 08:57 WIB
KPU Tak Setuju Syarat...
KPU Tak Setuju Syarat Calon Independen Diperberat
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengaku menghargai usulan ataupun kesepakatan di DPR terkait persyaratan calon independen.

Tapi, usulan dari fraksi-fraksi di DPR ini justru berkebalikan dengan usulan KPU. Yang mana, KPU sebelumnya sudah pernah mengusulkan agar jumlah minimum dukungan calon independen itu sebaiknya diturunkan.

"Syarat yang ada sekarang ukurannya jumlah pemilih memang sudah diturunkan tapi angka masih terlalu tinggi. Kita pernah terapkan sebelumnya di UU 12/2008 tentang Pemda yakni 3-6,5%," ujarnya sebelum RDP dengan Komisi II DPR, Rabu 16 Maret 2016.

Menurut Hadar, pihaknya ingin agar syarat itu dikembalikan saja ke UU sebelumnya, karena butuh ruang yang cukup luas untuk mendapatkan pasangan calon (paslon) sebanyak mungkin sehingga tidak diperlukan syarat yang tinggi.

Kalaupun parpol merasa syarat itu tidak adil lantaran putusan MK, dia berpandangan, calon independen dengan parpol tidak sebanding karena, calon independen berangkat dari nol untuk membangun timnya. Sementara parpol, sudah membangun jaringan sejak lama dalam suatu sistem dan kelembagaan.

"Tidak bisa disamakan, komparasi di negara manapun tidak bisa seperti itu. Kalau membuka calon yang luas, ya dibuka dua jalur itu tanpa harus menyetarakan karena standarnya," jelasnya.

Bahkan, Hadar menambahkan, dengan syarat dukungan calon independen yang diperberat bisa juga memicu banyaknya calon tunggal seperti pilkada kemarin karena semakin sulit bagi perseorangan untuk maju.

"Kecuali ada pengaturan yang katanya mau dibatasi atau ada sanksinya kalau tak mencalonkan," pungkasnya.

PILIHAN:
Harapan Menteri Susi untuk Kepala Bakamla Baru
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved