KPU Tak Setuju Syarat Calon Independen Diperberat
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengaku menghargai usulan ataupun kesepakatan di DPR terkait persyaratan calon independen.
Tapi, usulan dari fraksi-fraksi di DPR ini justru berkebalikan dengan usulan KPU. Yang mana, KPU sebelumnya sudah pernah mengusulkan agar jumlah minimum dukungan calon independen itu sebaiknya diturunkan.
"Syarat yang ada sekarang ukurannya jumlah pemilih memang sudah diturunkan tapi angka masih terlalu tinggi. Kita pernah terapkan sebelumnya di UU 12/2008 tentang Pemda yakni 3-6,5%," ujarnya sebelum RDP dengan Komisi II DPR, Rabu 16 Maret 2016.
Menurut Hadar, pihaknya ingin agar syarat itu dikembalikan saja ke UU sebelumnya, karena butuh ruang yang cukup luas untuk mendapatkan pasangan calon (paslon) sebanyak mungkin sehingga tidak diperlukan syarat yang tinggi.
Kalaupun parpol merasa syarat itu tidak adil lantaran putusan MK, dia berpandangan, calon independen dengan parpol tidak sebanding karena, calon independen berangkat dari nol untuk membangun timnya. Sementara parpol, sudah membangun jaringan sejak lama dalam suatu sistem dan kelembagaan.
"Tidak bisa disamakan, komparasi di negara manapun tidak bisa seperti itu. Kalau membuka calon yang luas, ya dibuka dua jalur itu tanpa harus menyetarakan karena standarnya," jelasnya.
Bahkan, Hadar menambahkan, dengan syarat dukungan calon independen yang diperberat bisa juga memicu banyaknya calon tunggal seperti pilkada kemarin karena semakin sulit bagi perseorangan untuk maju.
"Kecuali ada pengaturan yang katanya mau dibatasi atau ada sanksinya kalau tak mencalonkan," pungkasnya.
PILIHAN:
Harapan Menteri Susi untuk Kepala Bakamla Baru
Tapi, usulan dari fraksi-fraksi di DPR ini justru berkebalikan dengan usulan KPU. Yang mana, KPU sebelumnya sudah pernah mengusulkan agar jumlah minimum dukungan calon independen itu sebaiknya diturunkan.
"Syarat yang ada sekarang ukurannya jumlah pemilih memang sudah diturunkan tapi angka masih terlalu tinggi. Kita pernah terapkan sebelumnya di UU 12/2008 tentang Pemda yakni 3-6,5%," ujarnya sebelum RDP dengan Komisi II DPR, Rabu 16 Maret 2016.
Menurut Hadar, pihaknya ingin agar syarat itu dikembalikan saja ke UU sebelumnya, karena butuh ruang yang cukup luas untuk mendapatkan pasangan calon (paslon) sebanyak mungkin sehingga tidak diperlukan syarat yang tinggi.
Kalaupun parpol merasa syarat itu tidak adil lantaran putusan MK, dia berpandangan, calon independen dengan parpol tidak sebanding karena, calon independen berangkat dari nol untuk membangun timnya. Sementara parpol, sudah membangun jaringan sejak lama dalam suatu sistem dan kelembagaan.
"Tidak bisa disamakan, komparasi di negara manapun tidak bisa seperti itu. Kalau membuka calon yang luas, ya dibuka dua jalur itu tanpa harus menyetarakan karena standarnya," jelasnya.
Bahkan, Hadar menambahkan, dengan syarat dukungan calon independen yang diperberat bisa juga memicu banyaknya calon tunggal seperti pilkada kemarin karena semakin sulit bagi perseorangan untuk maju.
"Kecuali ada pengaturan yang katanya mau dibatasi atau ada sanksinya kalau tak mencalonkan," pungkasnya.
PILIHAN:
Harapan Menteri Susi untuk Kepala Bakamla Baru
(kri)