Digugat Djan Faridz Rp1 Triliun, Pemerintah Tunjuk Jaksa Agung

Rabu, 16 Maret 2016 - 20:54 WIB
Digugat Djan Faridz...
Digugat Djan Faridz Rp1 Triliun, Pemerintah Tunjuk Jaksa Agung
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan menghadapi gugatan yang dilayangkan kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kita akan layani (gugatan), jalan terus sesuai program. Pokoknya iktikad baik kita untuk mendamaikan sudah berkali-kali," kata Menkumham Yasonna Laoly di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Yasonna mengaku siap melawan gugatan yang dilayangkan Djan Faridz dkk ke pengadilan. "Oh nanti kan ada kuasa (pengacara negara). Teken Presiden dulu. Kita lihat siapa ya (yang hadir)," ucapnya.

Djan Faridz dkk menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 15 Maret 2016.

Djan dkk menganggap pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menetapkan dan mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta. (Baca juga: Alasan Djan Faridz Gugat Jokowi Rp1 Triliun)

Sementara itu, Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan mengaku siap menghadapi gugatan Djan Faridz dkk.

Namun untuk hadir di persidangan, pihaknya akan menggunakan pengacara negara yang ada di Kejaksaan Agung. "Sudah kita serahkan kepada Jaksa Agung. Tapi saya kira ya kita lihatlah (prosesnya)," katanya.


PILIHAN:

Demokrat Tak Pernah Bahas Pencalonan Ani Yudhoyono
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4593 seconds (0.1#10.140)