Ombudsman Temukan Maladiminstrasi di Lingkungan Istana Kepresidenan
A
A
A
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya indikasi maladministrasi yang dilakukan pejabat kantor staf presiden. Oknum di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) diduga melakukan tindak maladministrasi itu berinisial AB.
Anggota ORI, Alvin Lie menjelaskan, temuannya ini berawal dari laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti pihak ORI. Dia menambahkan, seorang dari salah satu perusahaan berinisial EF yang didampingi AB melaporkan pejabat Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang ke Ombudsman, pada 27 Januari 2016.
AB mendesak agar ORI menekan BLHD segera menerbitkan rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) UKL-UPL milik PT XY yang diajukan perusahaan tersebut sejak tahun 2013 diterbitkan.
"(AB) bertindak melampaui kewenangannya dan menyalahgunakan wewenang atau jabatannya," ujar Alvin dalam konferensi persnya di Kantor ORI, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2016).
Alvin mengatakan, dalam pelaporan itu, pihaknya melihat peran AB berlebihan. Indikasinya, AB lebih aktif dalam berbicara ketimbang perwakilan PT XY yang melayangkan pelaporan. Bahkan, kata Alvin, AB juga mengaku telah berkoordinasi dengan pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Audit Lingkungan Hidup dan Data Informasi.
"AB menekan agar Ombudsman mendesak BLHD Kabupaten Tangerang untuk segera menerbitkan UKL-UPL yang dimohon oleh PT XY," ucapnya.
Namun, pejabat bidang Audit Lingkungan Hidup dan Data Informasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membantah telah berkoordinasi dengan AB terkait masalah tersebut.
"Kenyataannya AB justru menekan pejabat tersebut dengan jabatannya sebagai pejabat KSP," tandasnya.
Dia menambahkan, pihaknya kemudian melakukan klarifikasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BLDH Kabupaten Tangerang, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Pihaknya juga mengunjungi PT XY di Tangerang untuk mencari data akurat dan konprehensif.
Bahkan, kata mantan anggota DPR ini dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini pejabat di BLHD dan Pemerintah Kabupaten Tangerang mengaku mendapatkan tekanan dari AB. "Ini merupakan salah satu bentuk maladministrasi yang tidak bisa ditolerir," tegasnya.
Baca: Ombudsman Ingin Bangun Budaya Melapor.
Anggota ORI, Alvin Lie menjelaskan, temuannya ini berawal dari laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti pihak ORI. Dia menambahkan, seorang dari salah satu perusahaan berinisial EF yang didampingi AB melaporkan pejabat Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang ke Ombudsman, pada 27 Januari 2016.
AB mendesak agar ORI menekan BLHD segera menerbitkan rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) UKL-UPL milik PT XY yang diajukan perusahaan tersebut sejak tahun 2013 diterbitkan.
"(AB) bertindak melampaui kewenangannya dan menyalahgunakan wewenang atau jabatannya," ujar Alvin dalam konferensi persnya di Kantor ORI, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2016).
Alvin mengatakan, dalam pelaporan itu, pihaknya melihat peran AB berlebihan. Indikasinya, AB lebih aktif dalam berbicara ketimbang perwakilan PT XY yang melayangkan pelaporan. Bahkan, kata Alvin, AB juga mengaku telah berkoordinasi dengan pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Audit Lingkungan Hidup dan Data Informasi.
"AB menekan agar Ombudsman mendesak BLHD Kabupaten Tangerang untuk segera menerbitkan UKL-UPL yang dimohon oleh PT XY," ucapnya.
Namun, pejabat bidang Audit Lingkungan Hidup dan Data Informasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membantah telah berkoordinasi dengan AB terkait masalah tersebut.
"Kenyataannya AB justru menekan pejabat tersebut dengan jabatannya sebagai pejabat KSP," tandasnya.
Dia menambahkan, pihaknya kemudian melakukan klarifikasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BLDH Kabupaten Tangerang, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Pihaknya juga mengunjungi PT XY di Tangerang untuk mencari data akurat dan konprehensif.
Bahkan, kata mantan anggota DPR ini dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini pejabat di BLHD dan Pemerintah Kabupaten Tangerang mengaku mendapatkan tekanan dari AB. "Ini merupakan salah satu bentuk maladministrasi yang tidak bisa ditolerir," tegasnya.
Baca: Ombudsman Ingin Bangun Budaya Melapor.
(kur)