DPR Akan Konfrontir Jampidsus dan Dirjen Pajak Soal Mobile 8

Rabu, 16 Maret 2016 - 08:49 WIB
DPR Akan Konfrontir...
DPR Akan Konfrontir Jampidsus dan Dirjen Pajak Soal Mobile 8
A A A
JAKARTA - Dugaan unsur politis dalam proses penegakan hukum perkara Mobile 8 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terus didalami panitia kerja (Panja) penegakan hukum Komisi III DPR.

Panja penegakan hukum Komisi III DPR telah memintai keterangan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ‎(Jampidsus) Kejagung Arminsyah, Selasa 15 Maret 2016 malam. Hampir semua anggota Komisi III DPR dari tujuh fraksi yang hadir dalam rapat itu melontarkan pertanyaan ke Jampidsus Arminsyah.

Salah satu yang ditanyakan Komisi III DPR ke Jampidsus Arminsyah adalah data dari mana yang diperoleh Kejagung‎ terkait perpajakan Mobile 8. Kemudian, Komisi III DPR juga mempertanyakan mengapa pihak swasta yang lebih dominan diperiksa, daripada Ditjen Pajak‎.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa berpendapat, jawaban yang diberikan Jampidsus Arminsyah pada umumnya tidak memuaskan. Karena berseberangan dengan pernyataan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken ‎Dwijugiasteadi.

‎"Maka itu, Rabu 16 Maret besok pukul 14.00 WIB dikontrontir, Jampidsus dan Dirjen Pajak dihadirkan besok, ‎siapa yang berbohong akan ketahuan, apakah Dirjen Pajak atau Jampidsus," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo‎ mengatakan, adanya dugaan unsur politis menjadi latar belakang panitia kerja (Panja) penegakan hukum mendalami proses hukum yang dilakukan Kejagung pada perkara Mobile 8.

"Yang pasti Komisi III juga bukan pro justisia, enggak bisa juga melakukan intervensi," kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini di Gedung DPR.

Lebih lanjut, dia melanjutkan, paling tidak yang dihasilkan nantinya dalam bentuk rekomendasi dari Panja penegakan hukum Komisi III DPR.

"Bukan soal dukung-mendukung, dalam hal pengawasan," kata politikus Partai Golkar ini. Dia menambahkan, pihaknya tetap menjaga agar proses hukum di Kejagung tetap dijalankan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang ada.

"Ya silakan proses sesuai dengan peraturan yang ada. Ya emang kita bisa bilang stop? Kan enggak mungkin," pungkasnya.‎

PILIHAN:

Gratifikasi dan Modus Sakit Politikus Golkar Berujung Jeruji

Hanura Kritik Wacana Ani Yudhoyono Maju Pilpres 2019
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8877 seconds (0.1#10.140)