Menpan RB Siap Sikapi Wacana Status BNN Setingkat Kementerian
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Crisnandi mengakui, pihaknya akan menindaklanjuti usulan perubahan status Badan Narkotika Nasional (BNN) setingkat kementerian.
Menurut Menteri Yuddy, perubahan status BNN ini akan ditindaklanjuti jika pihaknya mendapat perintah dari presiden.
"Pak Menkopolhukam juga sudah menyampaikan kepada kami kementerian Menpan untuk segera menindaklanjuti perubahan struktur kedudukan dari pada BNN," kata Yuddy di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Meski begitu kata Yuddy, dalam kajian lembaganya, persoalan BNN bukan pada kelembagaanya. Pasalnya banyak lembaga negara yang setingkat kementerian, namun kurang maksimal dalam menjalankan perannya.
"Tetapi sejauh mana dukungan oleh stakeholder lainnya untuk membantu melaksanakan fungsi tugas pokok dari pada instansi tersebut," ujarnya.
Menurut politikus Partai Hanura ini, sejauh ini posisi BNN di bawah koordinasi Kapolri dinilai kurang tepat. BNN lebih tepat berada di bawah koordinasi Menko Polhukam.
"Kalau Bapak Menko Polhukam sudah menyampaikan ke Bapak Presiden, ya kita tinggal tindak lanjuti saja. Enggak ada masalah," tukasnya.
Menurut Menteri Yuddy, perubahan status BNN ini akan ditindaklanjuti jika pihaknya mendapat perintah dari presiden.
"Pak Menkopolhukam juga sudah menyampaikan kepada kami kementerian Menpan untuk segera menindaklanjuti perubahan struktur kedudukan dari pada BNN," kata Yuddy di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Meski begitu kata Yuddy, dalam kajian lembaganya, persoalan BNN bukan pada kelembagaanya. Pasalnya banyak lembaga negara yang setingkat kementerian, namun kurang maksimal dalam menjalankan perannya.
"Tetapi sejauh mana dukungan oleh stakeholder lainnya untuk membantu melaksanakan fungsi tugas pokok dari pada instansi tersebut," ujarnya.
Menurut politikus Partai Hanura ini, sejauh ini posisi BNN di bawah koordinasi Kapolri dinilai kurang tepat. BNN lebih tepat berada di bawah koordinasi Menko Polhukam.
"Kalau Bapak Menko Polhukam sudah menyampaikan ke Bapak Presiden, ya kita tinggal tindak lanjuti saja. Enggak ada masalah," tukasnya.
(maf)