BNN Temukan Tiga Narkoba Jenis Baru
A
A
A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menemukan tiga narkotika jenis baru atau yang biasa disebut dengan new psychoactive substances (NPS).
Dengan ditemukannya tiga NPS tersebut maka saat ini laboratorium BNN telah mengidentifikasi 41 narkotika jenis baru yang beredar di Indonesia. NPS yang ditemukan BNN adalah AB-PINACA, THJ-2201, dan THJ-018.
Ketiga narkotika jenis baru tersebut merupakan zat yang diambil dari sampel tembakau yang distimulan oleh zat synthetic cannabinoid dengan efek yang ditimbulkan adalah halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic.
Dampak dari efek halusinogen, yakni dapat menyebabkan seseorang melihat warna acak, pola, peristiwa, dan bahkan bisa melihat sesuatu yang tidak ada seolah adalah nyata.
Halusinogen menimbulkan halusinasi yang bersifat mengubah perasaan, pikiran, dan dapat menciptakan daya pandang berbeda sehingga menyebabkan seluruh perasaan terganggu.
Berdasarkan siaran pers dari BNN yang diterima Sindonews, Jumat (11/3/2016), dari penemuan itu jumlah yang berhasil diidentifikasi BNN sebanyak 41 NPS.
Namun, baru 18 NPS yang sudah masuk daftar lampiran Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 13 Tahun 2014.
Di dunia, seperti dilansir oleh UNODC melalui Early Warning Advisory (EWA) on New Psychoactive Substances, Vol. 7, pada Februari 2016 yang ditayangkan pada portal resmi www.unodc.org, situasi perkembangan NPS hingga Desember 2015 telah berhasil diidentifikasi sebanyak 643 NPS dari lebih 100 negara, dan yang terbanyak adalah sintetis dari cannabinoid. (Baca juga: Perangi Narkoba, Hasyim Muzadi Minta Komjen Buwas Temui Kiai)
Saat ini NPS yang beredar di pasaran, zat utamanya banyak dimodifikasi dari struktur kimia Phenethylamine, synthetic cannabinoid, dan synthetic cathinones dalam berbagai bentuk dan jenis zat yang sama.
Zat-zat aktif baru ini menjadi tantangan terbesar bagi semua negara dalam hal penanganan permasalahan narkoba sehingga masing-masing negara harus mewaspadai setiap tindak-tanduk upaya sindikat narkoba dalam menghancurkan generasi bangsa.
PILIHAN:
Menko Polhukam: Kepala BNN Akan Setingkat Menteri
Dengan ditemukannya tiga NPS tersebut maka saat ini laboratorium BNN telah mengidentifikasi 41 narkotika jenis baru yang beredar di Indonesia. NPS yang ditemukan BNN adalah AB-PINACA, THJ-2201, dan THJ-018.
Ketiga narkotika jenis baru tersebut merupakan zat yang diambil dari sampel tembakau yang distimulan oleh zat synthetic cannabinoid dengan efek yang ditimbulkan adalah halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic.
Dampak dari efek halusinogen, yakni dapat menyebabkan seseorang melihat warna acak, pola, peristiwa, dan bahkan bisa melihat sesuatu yang tidak ada seolah adalah nyata.
Halusinogen menimbulkan halusinasi yang bersifat mengubah perasaan, pikiran, dan dapat menciptakan daya pandang berbeda sehingga menyebabkan seluruh perasaan terganggu.
Berdasarkan siaran pers dari BNN yang diterima Sindonews, Jumat (11/3/2016), dari penemuan itu jumlah yang berhasil diidentifikasi BNN sebanyak 41 NPS.
Namun, baru 18 NPS yang sudah masuk daftar lampiran Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 13 Tahun 2014.
Di dunia, seperti dilansir oleh UNODC melalui Early Warning Advisory (EWA) on New Psychoactive Substances, Vol. 7, pada Februari 2016 yang ditayangkan pada portal resmi www.unodc.org, situasi perkembangan NPS hingga Desember 2015 telah berhasil diidentifikasi sebanyak 643 NPS dari lebih 100 negara, dan yang terbanyak adalah sintetis dari cannabinoid. (Baca juga: Perangi Narkoba, Hasyim Muzadi Minta Komjen Buwas Temui Kiai)
Saat ini NPS yang beredar di pasaran, zat utamanya banyak dimodifikasi dari struktur kimia Phenethylamine, synthetic cannabinoid, dan synthetic cathinones dalam berbagai bentuk dan jenis zat yang sama.
Zat-zat aktif baru ini menjadi tantangan terbesar bagi semua negara dalam hal penanganan permasalahan narkoba sehingga masing-masing negara harus mewaspadai setiap tindak-tanduk upaya sindikat narkoba dalam menghancurkan generasi bangsa.
PILIHAN:
Menko Polhukam: Kepala BNN Akan Setingkat Menteri
(dam)