Luhut Minta Pejabat Negara Termasuk DPR Serahkan LHKPN

Jum'at, 11 Maret 2016 - 14:30 WIB
Luhut Minta Pejabat...
Luhut Minta Pejabat Negara Termasuk DPR Serahkan LHKPN
A A A
JAKARTA - Anggota DPR masih banyak belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal dalam ketentuan yang ada setiap pejabat negara harus melaporkan harta kekayaannya.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan mengingatkan semua pejabat negara untuk patuh pada ketentuan yang ada, termasuk para anggota DPR.

"Saya sudah serahkan, sudah dua kali. Waktu di (Kepala) Kantor Staf Presiden dan Menko Polhukam," ujar Luhut di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (11/3/2016).

Sementara itu dikonfirmasi mengenai termasuk Ketua DPR Ade Komarudin baru sekali melaporkan harta keyaannya, Luhut berharap setiap pejabat negara memiliki kesadaran terhadap kewajibannya.

"Masalah kejujuran sekarang mengemuka. Memang kadang-kadang terlalu banyak kemunafikan. Berlagak suci, tapi dosanya banyak," tandasnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat untuk Parlemen Bersih mengungkapkan, sebanyak 203 anggota DPR belum menyerahkan LHKPN kepada KPK. Sementara sebanyak 69 anggota DPR lainnya belum memperbarui LHKPN.

Baca: 203 Anggota DPR Belum Laporkan Harta Kekayaan.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0703 seconds (0.1#10.140)