Isu Deparpolisasi Mencuat, Ini Reaksi PKS

Jum'at, 11 Maret 2016 - 11:10 WIB
Isu Deparpolisasi Mencuat,...
Isu Deparpolisasi Mencuat, Ini Reaksi PKS
A A A
JAKARTA - Beredarnya isu deparpolisasi atau pelemahan parpol harus dihadapi dengan pengelolaan partai politik yang baik dengan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Fenomena calon independen atau perseorangan dianggap suatu kewajaran dalam berdemokrasi dan dilindungi Konstitusi.

“Tidak perlu dikhawatirkan. Isu deparpolisasi harus dihadapi dengan good party governance. Kemampuan partai politik memberikan pengelolaan partai yang baik untuk kepentingan rakyat, terutama dalam melahirkan pejabat publik yang berkualitas dan amanah,” tutur Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP PKS, Almuzzammil Yusuf dalam keterangan pers yang disampaikan DPP PKS kepada Sindonews di Jakarta, Jumat (11/3/2016).

Menurut Muzzammil, UUD NRI Tahun 1945 menempatkan partai politik pada posisi yang penting khususnya dalam pengisian pejabat negara.

Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 6A ayat 2 yang menegaskan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Kemudian Pasal 22E ayat 3 bahwa peserta pemilihan umum untuk anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.

“Dengan demikian, pengisian pejabat negara untuk eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden) serta anggota legislatif (DPR dan DPRD) adalah menjadi tanggung jawab partai politik. Inilah yang harus dijaga oleh kita semua,” jelasnya

Menihilkan atau menghilangkan peran partai politik, menurut Muzzammil, tidak hanya mengancam demokrasi, namun juga bertentangan dengan Konstitusi Indonesia.

“Selama itu tidak terjadi, maka isu deparpolisasi harus menjadi koreksi atas berjalannya fungsi partai politik, khususnya dalam regenerasi kepemimpinan,” ujarnya.

Muzzammil, mengajak semua pihak, terutama partai politik untuk bersama-sama melakukan penataan kaderisasi dan pelembagaan partai politik (institusionalisasi).

“Sehingga mampu menjadi role model demokrasi yang dirasakan keberadaannya langsung oleh rakyat Indonesia,” katanya.

Khusus untuk pemerintah, dia mendesak agar menghentikan memecah belah partai politik melalui keputusan yang sewenang-wenang dan melawan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

“Pemerintah harus lebih bertanggung jawab membangun iklim demokrasi yang sehat dengan menguatkan pelaksanaan peran-peran parpol sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Seperti diketahui, istilah deparpolisasi mencuat ke public pasca keputusan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memutuskan maju secara indenpenden dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017.

Bahkan Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dalam Rapat Koordinasi Bidang Internal di Kantor DPP PDIP beberapa waktu lalu menyerukan melawan deparpolisasi.


PILIHAN:

Menteri Gaduh, Partai Politik Pendukung Jokowi Gerah
(dam)
Berita Terkait
Partai Masyumi Resmi...
Partai Masyumi Resmi Kembali Dideklarasikan Dalam HUT ke-73
Suharso Monoarfa Terpilih...
Suharso Monoarfa Terpilih Jadi Ketua Umum PPP Secara Aklamasi
Partai Perindo Tegaskan...
Partai Perindo Tegaskan Politik sebagai Pengabdian, Bukan Perebutan Kekuasaan
Rakernas Perdana di...
Rakernas Perdana di Surabaya, Partai Mahasiswa Indonesia Berkomitmen Tingkatkan Partisipasi Politik Anak Muda
Jadi Caleg Butuh Uang...
Jadi Caleg Butuh Uang Banyak, Prabu Revolusi: Banyak Persepsi yang Salah soal Calon Legislatif
Aiman Witjaksono dan...
Aiman Witjaksono dan Prabu Revolusi Blak-Blakan soal Alasan Terjun ke Politik
Berita Terkini
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved