Kejagung Keliru Bawa Kasus Mobile 8 ke Ranah Korupsi

Jum'at, 11 Maret 2016 - 01:38 WIB
Kejagung Keliru Bawa Kasus Mobile 8 ke Ranah Korupsi
Kejagung Keliru Bawa Kasus Mobile 8 ke Ranah Korupsi
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Hary Tanoesoedibjo (HT), Hotman Paris mengatakan, perkara Mobile 8 tahun 2007-2009 keliru jika dibawa ke ranah korupsi.

Menurut Hotman, perkara pajak Mobile 8 itu ada pada tahun 2002 hingga 2005, sementara kasus yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tahun 2007 hingga 2009.

“Tidak ada kaitannya antara restitusi pajak dengan transaksi fiktif. Jadi di sini penyidik tidak paham dengan masalah pajak,” tegas Hotman Paris saat ditemui di kantornya, Kelapa Gading, Jakarta, Kamis 10 Maret 2016.

Hotman menambahkan, restitusi pajak sudah sesuai dengan prosedur karena pada tahu 2002 hingga 2005 Mobile 8 tengah mengalami kerugian dan perusahaan yang mengalami kerugian tidak dikenakan pajak.

“Saat itu perusahaan mengalami kerugian, jadi pajak dimuka yang sudah diberikan dikembalikan lagi,” kata Hotman.

Jika memang kasus Mobile 8 ini merupakan tindak pidana korupsi maka Dirjen Pajak yang sudah mendandatangani restitusi tersebut harus terlibat dalam kasus ini, pasalnya Dirjan Pajaklah yang menandatangi pengembalian.

“Kalau emang ada transaksi fiktif harusnya negara untung dong, soalnya pajak masuk ke negara, kecuali pendapatan perusahaan diperkecil,” ujarnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0610 seconds (0.1#10.140)