Presiden dan Para Advokat Berdamai Soal Kebakaran Hutan

Senin, 07 Maret 2016 - 22:25 WIB
Presiden dan Para Advokat...
Presiden dan Para Advokat Berdamai Soal Kebakaran Hutan
A A A
JAKARTA - ‎Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sejumlah advokat yang melayangkan gugatan citizen lawsuit kepadanya mencapai perdamaian. Sejumlah advokat itu mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Gugatan itu dicabut lantaran Presiden Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang memerintahkan seluruh kementerian terkait dan seluruh kepala daerah untuk dapat menanggulangi kebakaran hutan yang menyebabkan bencana asap di Indonesia. Inpres itu diterbitkan setelah sejumlah advokat itu melayangkan gugatan ke ‎PN Jakpus.

"Kami selaku penggugat, meminta agar presiden memberikan pernyataan tertulis agar Inpres tersebut berjalan dengan sempurna, mengingat belakangan ini kami membaca berita bahwa telah kembali terjadi kebakaran di beberapa titik daerah Riau," kata salah satu advokat penggugat, Ricky K Margono saat dihubungi Sindonews, Senin (7/3/2016) malam.

‎Namun, kata dia, jaksa pengacara negara hari ini mengatakan bahwa kebijakan yang dimintakan itu sudah diterbitkan melalui Inpres,

"Oleh karenanya sebetulnya kami masih menginginkan satu pernyataan tertulis, setelah kami ajukan gugatan presiden telah membentuk badan restorasi gambut, dan penanggulangan bencana, badan-badan itu dibuat setelah kami ajukan gugatan," ungkap pria yang juga ketua umum DPP LBH Perindo ini.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika presiden kembali tidak bisa memastikan para pembantunya, dalam hal ini kementerian-kementerian terkait untuk saling bersinergi, menyelesaikan bencana, maka pihaknya akan kembali menggugat presiden untuk memastikan terlaksananya Inpres tersebut.

"Minggu depan kami akan sidang lagi untuk menyatakan berdamai dengan presiden. Akan tetapi, dengn dicabutkannya perkara tersebut, bukan berarti kami tidak memperhatikan fakta-fakta yang ada di lapangan terkait kebakaran hutan," pungkasnya.

Selain Ricky, gugatan itu dilayangkan David Surya, Hendro Sismoyo, Lendry S Martio, Hendry A, Pongrekun dan Christophorus Taufik.

PILIHAN:
Kesimpulan Hasil Rapat Komisi I dengan KPI, TVRI, ATVSI dan ATVJI

PN Jaksel Terima 2 Gugatan Praperadilan Deponering Kasus AS dan BW
(kri)
Berita Terkait
Cegah Kebakaran Hutan...
Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Pemkab Muba Anggarkan Rp10 Miliar
Penyebab Pendakian Belum...
Penyebab Pendakian Belum Dibuka Meski Titik Api Gunung Arjuno-Welirang Sudah Padam
Provinsi Kanada Umumkan...
Provinsi Kanada Umumkan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan, 24.000 Orang Dievakuasi
Kebakaran Hutan di Chile...
Kebakaran Hutan di Chile Tewaskan 40 Orang
Kebakaran California...
Kebakaran California Meluas, Muncul Titik Api Baru di West Hills
Antisipasi Karhutla,...
Antisipasi Karhutla, Polisi Intensifkan Patroli Hutan di Blora
Berita Terkini
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved