Presiden dan Para Advokat Berdamai Soal Kebakaran Hutan
Senin, 07 Maret 2016 - 22:25 WIB
Presiden dan Para Advokat Berdamai Soal Kebakaran Hutan
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sejumlah advokat yang melayangkan gugatan citizen lawsuit kepadanya mencapai perdamaian. Sejumlah advokat itu mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Gugatan itu dicabut lantaran Presiden Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang memerintahkan seluruh kementerian terkait dan seluruh kepala daerah untuk dapat menanggulangi kebakaran hutan yang menyebabkan bencana asap di Indonesia. Inpres itu diterbitkan setelah sejumlah advokat itu melayangkan gugatan ke PN Jakpus.
"Kami selaku penggugat, meminta agar presiden memberikan pernyataan tertulis agar Inpres tersebut berjalan dengan sempurna, mengingat belakangan ini kami membaca berita bahwa telah kembali terjadi kebakaran di beberapa titik daerah Riau," kata salah satu advokat penggugat, Ricky K Margono saat dihubungi Sindonews, Senin (7/3/2016) malam.
Namun, kata dia, jaksa pengacara negara hari ini mengatakan bahwa kebijakan yang dimintakan itu sudah diterbitkan melalui Inpres,
"Oleh karenanya sebetulnya kami masih menginginkan satu pernyataan tertulis, setelah kami ajukan gugatan presiden telah membentuk badan restorasi gambut, dan penanggulangan bencana, badan-badan itu dibuat setelah kami ajukan gugatan," ungkap pria yang juga ketua umum DPP LBH Perindo ini.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika presiden kembali tidak bisa memastikan para pembantunya, dalam hal ini kementerian-kementerian terkait untuk saling bersinergi, menyelesaikan bencana, maka pihaknya akan kembali menggugat presiden untuk memastikan terlaksananya Inpres tersebut.
"Minggu depan kami akan sidang lagi untuk menyatakan berdamai dengan presiden. Akan tetapi, dengn dicabutkannya perkara tersebut, bukan berarti kami tidak memperhatikan fakta-fakta yang ada di lapangan terkait kebakaran hutan," pungkasnya.
Selain Ricky, gugatan itu dilayangkan David Surya, Hendro Sismoyo, Lendry S Martio, Hendry A, Pongrekun dan Christophorus Taufik.
PILIHAN:
Kesimpulan Hasil Rapat Komisi I dengan KPI, TVRI, ATVSI dan ATVJI
PN Jaksel Terima 2 Gugatan Praperadilan Deponering Kasus AS dan BW
Gugatan itu dicabut lantaran Presiden Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang memerintahkan seluruh kementerian terkait dan seluruh kepala daerah untuk dapat menanggulangi kebakaran hutan yang menyebabkan bencana asap di Indonesia. Inpres itu diterbitkan setelah sejumlah advokat itu melayangkan gugatan ke PN Jakpus.
"Kami selaku penggugat, meminta agar presiden memberikan pernyataan tertulis agar Inpres tersebut berjalan dengan sempurna, mengingat belakangan ini kami membaca berita bahwa telah kembali terjadi kebakaran di beberapa titik daerah Riau," kata salah satu advokat penggugat, Ricky K Margono saat dihubungi Sindonews, Senin (7/3/2016) malam.
Namun, kata dia, jaksa pengacara negara hari ini mengatakan bahwa kebijakan yang dimintakan itu sudah diterbitkan melalui Inpres,
"Oleh karenanya sebetulnya kami masih menginginkan satu pernyataan tertulis, setelah kami ajukan gugatan presiden telah membentuk badan restorasi gambut, dan penanggulangan bencana, badan-badan itu dibuat setelah kami ajukan gugatan," ungkap pria yang juga ketua umum DPP LBH Perindo ini.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika presiden kembali tidak bisa memastikan para pembantunya, dalam hal ini kementerian-kementerian terkait untuk saling bersinergi, menyelesaikan bencana, maka pihaknya akan kembali menggugat presiden untuk memastikan terlaksananya Inpres tersebut.
"Minggu depan kami akan sidang lagi untuk menyatakan berdamai dengan presiden. Akan tetapi, dengn dicabutkannya perkara tersebut, bukan berarti kami tidak memperhatikan fakta-fakta yang ada di lapangan terkait kebakaran hutan," pungkasnya.
Selain Ricky, gugatan itu dilayangkan David Surya, Hendro Sismoyo, Lendry S Martio, Hendry A, Pongrekun dan Christophorus Taufik.
PILIHAN:
Kesimpulan Hasil Rapat Komisi I dengan KPI, TVRI, ATVSI dan ATVJI
PN Jaksel Terima 2 Gugatan Praperadilan Deponering Kasus AS dan BW
(kri)