Deponering Kasus BW dan AS Turunkan Wibawa Lembaga Penegak Hukum
A
A
A
JAKARTA - Langkah Jaksa Agung M Prasetyo deponering kasus Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) dinilai telah mendegradasi wibawa lembaga penegak hukum di Indonesia.
Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) Sisno Adiwinata mengatakan, deponering yang dilakukan Jaksa Agung seolah telah menguatkan anggapan masyarakat soal adanya upaya kriminalisasi terhadap AS dan BW.
Deponering kata Sisno, telah menunjukkan bahwa Kepolisian tidak cukup bukti dalam menetapkan AS dan BW sebagai tersangka.
"Dilaksanakan deponering berarti sudah ada situasi polisi tidak profesional selaku penyidik karena tidak cukup bukti menetapkan tersangka," kata Sisno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (7/3/2016).
Sisno pun mengaku khawatir, akibat deponering yang dilakukan Jaksa Agung, ke depan masyarakat akan menganggap enteng lembaga penegak hukum di Indonesia.
"Bisa jadi nanti masyarakat menolak dipanggil polisi atau Kejaksaan karena takut dikriminalisasi," ucap Sisno.
Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) Sisno Adiwinata mengatakan, deponering yang dilakukan Jaksa Agung seolah telah menguatkan anggapan masyarakat soal adanya upaya kriminalisasi terhadap AS dan BW.
Deponering kata Sisno, telah menunjukkan bahwa Kepolisian tidak cukup bukti dalam menetapkan AS dan BW sebagai tersangka.
"Dilaksanakan deponering berarti sudah ada situasi polisi tidak profesional selaku penyidik karena tidak cukup bukti menetapkan tersangka," kata Sisno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (7/3/2016).
Sisno pun mengaku khawatir, akibat deponering yang dilakukan Jaksa Agung, ke depan masyarakat akan menganggap enteng lembaga penegak hukum di Indonesia.
"Bisa jadi nanti masyarakat menolak dipanggil polisi atau Kejaksaan karena takut dikriminalisasi," ucap Sisno.
(maf)