KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Kementerian PUPR

Rabu, 02 Maret 2016 - 01:02 WIB
KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Kementerian PUPR
KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Kementerian PUPR
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengamanan proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Penyidik KPK telah memeriksa puluhan saksi kasus ini baik dari pihak swasta, anggota legislatif dan pejabat Kementerian PUPR.

Dari puluhan saksi itu, KPK telah mencegah Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto dan Direktur PT Cahaya Mas Perkasa, Soe Kok Seng alias Aseng untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Tak hanya itu, penyidik KPK juga telah menggeledah ruang kerja Budi di Senayan dan Kantor PT Cahaya Mas Perkasa di Ambon, Maluku.

"Kayaknya iya (Budi Suprianto akan jadi tersangka), masih didalami," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang melalui pesan singkat kepada wartawan, di Jakarta, Selasa 1 Maret 2016.

Saut mengatakan, ada indikasi yang mengarah kepada anggota DPR Fraksi Golkar itu sebagai tersangka. Meski demikian, dia belum mau menyebutkan apa peran Budi dalam korupsi yang juga menjerat mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti tersebut.

"Penyidik yang mendalami konstruksi kasus ini," ucap Saut.

Selain Budi, Saut juga membenarkan adanya indikasi tersangka lainnya bernama Aseng, seorang pengusaha. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Julia Prasetyarini alias Uwi serta Dessy A Edwin, yang diduga sebagai perantara suap dan Damayanti Wisnu sebagai tersangka penerima suap.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0103 seconds (0.1#10.140)