PPP Belum Mengetahui Keberadaan IH

Rabu, 24 Februari 2016 - 21:08 WIB
PPP Belum Mengetahui...
PPP Belum Mengetahui Keberadaan IH
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum mengetahui kadernya, IH yang diduga terlibat dalam kasus narkoba di Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

Juru bicara PPP muktamar Bandung, Arsul Sani mengungkapkan belum mengetahui keberadaan IH. Bahkan, kata dia, pihaknya belum bisa menghubungi yang bersangkutan untuk sekadar melakukan klarifikasi.

"Ini yang bikin pusing. Kalau dia kader biasa mungkin kita langsung pecat, tapi karena dia anggota DPR kan ada aturan," ujar Arsul di sela-sela acara Mukernas IV PPP di Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Sebelumnya IH juga sudah tersangkut kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya.

"Kalau Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tetapkan yang bersangkutan diberhentikan sementara (terkait kasus penganiayaan) maka akan kita laksanakan," tuturnya. (Baca juga: IH Diduga Kena Narkoba, Ini Kata Senior Anggota DPR)

Menurut Arsul yang juga duduk di komisi III, sesuai Pasal 313 Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, DPRD (MD3) disebutkan anggota legislatif bisa diberhentikan apabila telah menjadi terdakwa dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun atau terbukti melakukan tindakpidana khusus seperti narkoba, korupsi dan terorisme.

"Jadi UU mengatakan seperti itu. Tindakan fraksi, meminta kepada aparat penegak hukum agar secepatnya memberi kejelasan statusnya apakah akan terus sampai terdakwa atau dihentikan," tuturnya. (Baca juga: Polisi Dalami Inisial IH di Kasus Narkoba Tanah Kusir)

Menurut dia, kepastian mengenai tindaklanjut partai terhadap IH akan ditentukan berdasarkan status hukum yang bersangkutan. Baik dalam kasus penganiayaan maupun kasus dugaan narkoba. "Kalau pelanggaran berat pilihan ancamannya berhenti sementara atau berhenti tetap," katanya.


PILIHAN:

Din Syamsuddin: LGBT Langgar HAM
(dam)
Berita Terkait
Dian Prasetio Dipercaya...
Dian Prasetio Dipercaya DPP PPP untuk Rangkul UMKM, Petani, dan Nelayan
PPP Bertekad Jadikan...
PPP Bertekad Jadikan Kader sebagai Wapres Seperti Hamzah Haz, Pengamat: Harus Punya Tokoh Hebat
Selamatkan PPP, FKPP...
Selamatkan PPP, FKPP Desak DPP Tindak Tegas Kader Pemecah Belah Partai
Jelang Muktamar, PPP...
Jelang Muktamar, PPP Buka Peluang Munculnya Figur Baru
7 Fraksi PPP di Parlemen...
7 Fraksi PPP di Parlemen se-Sulsel Dapat Hak Suara di Muktamar IX
Nama RTQ Tak Masuk Struktur...
Nama RTQ Tak Masuk Struktur Pimpinan Usulan Formatur DPC PPP Makassar
Berita Terkini
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Infografis
Wilayahnya Berdekatan,...
Wilayahnya Berdekatan, Negara-negara Ini Belum Serang Israel di 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved