PPP Belum Mengetahui Keberadaan IH
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum mengetahui kadernya, IH yang diduga terlibat dalam kasus narkoba di Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
Juru bicara PPP muktamar Bandung, Arsul Sani mengungkapkan belum mengetahui keberadaan IH. Bahkan, kata dia, pihaknya belum bisa menghubungi yang bersangkutan untuk sekadar melakukan klarifikasi.
"Ini yang bikin pusing. Kalau dia kader biasa mungkin kita langsung pecat, tapi karena dia anggota DPR kan ada aturan," ujar Arsul di sela-sela acara Mukernas IV PPP di Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Sebelumnya IH juga sudah tersangkut kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya.
"Kalau Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tetapkan yang bersangkutan diberhentikan sementara (terkait kasus penganiayaan) maka akan kita laksanakan," tuturnya. (Baca juga: IH Diduga Kena Narkoba, Ini Kata Senior Anggota DPR)
Menurut Arsul yang juga duduk di komisi III, sesuai Pasal 313 Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, DPRD (MD3) disebutkan anggota legislatif bisa diberhentikan apabila telah menjadi terdakwa dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun atau terbukti melakukan tindakpidana khusus seperti narkoba, korupsi dan terorisme.
"Jadi UU mengatakan seperti itu. Tindakan fraksi, meminta kepada aparat penegak hukum agar secepatnya memberi kejelasan statusnya apakah akan terus sampai terdakwa atau dihentikan," tuturnya. (Baca juga: Polisi Dalami Inisial IH di Kasus Narkoba Tanah Kusir)
Menurut dia, kepastian mengenai tindaklanjut partai terhadap IH akan ditentukan berdasarkan status hukum yang bersangkutan. Baik dalam kasus penganiayaan maupun kasus dugaan narkoba. "Kalau pelanggaran berat pilihan ancamannya berhenti sementara atau berhenti tetap," katanya.
PILIHAN:
Din Syamsuddin: LGBT Langgar HAM
Juru bicara PPP muktamar Bandung, Arsul Sani mengungkapkan belum mengetahui keberadaan IH. Bahkan, kata dia, pihaknya belum bisa menghubungi yang bersangkutan untuk sekadar melakukan klarifikasi.
"Ini yang bikin pusing. Kalau dia kader biasa mungkin kita langsung pecat, tapi karena dia anggota DPR kan ada aturan," ujar Arsul di sela-sela acara Mukernas IV PPP di Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Sebelumnya IH juga sudah tersangkut kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya.
"Kalau Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tetapkan yang bersangkutan diberhentikan sementara (terkait kasus penganiayaan) maka akan kita laksanakan," tuturnya. (Baca juga: IH Diduga Kena Narkoba, Ini Kata Senior Anggota DPR)
Menurut Arsul yang juga duduk di komisi III, sesuai Pasal 313 Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, DPRD (MD3) disebutkan anggota legislatif bisa diberhentikan apabila telah menjadi terdakwa dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun atau terbukti melakukan tindakpidana khusus seperti narkoba, korupsi dan terorisme.
"Jadi UU mengatakan seperti itu. Tindakan fraksi, meminta kepada aparat penegak hukum agar secepatnya memberi kejelasan statusnya apakah akan terus sampai terdakwa atau dihentikan," tuturnya. (Baca juga: Polisi Dalami Inisial IH di Kasus Narkoba Tanah Kusir)
Menurut dia, kepastian mengenai tindaklanjut partai terhadap IH akan ditentukan berdasarkan status hukum yang bersangkutan. Baik dalam kasus penganiayaan maupun kasus dugaan narkoba. "Kalau pelanggaran berat pilihan ancamannya berhenti sementara atau berhenti tetap," katanya.
PILIHAN:
Din Syamsuddin: LGBT Langgar HAM
(dam)