KPK Klarifikasi Pernyataan Agus Rahardjo Akan Mundur
![KPK Klarifikasi Pernyataan...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2016/02/24/13/1087827/kpk-klarifikasi-pernyataan-agus-rahardjo-akan-mundur-uZC-thumb.jpg)
KPK Klarifikasi Pernyataan Agus Rahardjo Akan Mundur
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak antipati dengan revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Kepala Bidang Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menegaskan, pihaknya keberatan jika revisi UU tentang KPK itu diikuti dengan motif tertentu.
"Posisi KPK tetap, bahwa KPK tidak antipati revisi UU KPK," ucap Priharsa saat dikonfirmasi, Rabu (24/2/2016).
Dia juga mengklarifikasi mengenai pernyataan mundur Ketua KPK Agus Rahardjo jika UU KPK direvisi. Menurutnya, pernyataan Agus Rahardjo akan dilakukan jika terjadi pelemahan terhadap kewenangan KPK dalam revisi UU tersebut.
"Bahwa KPK tidak antipati, asalkan sesuai asas kebutuhan, asas manfaat, dan prosedurnya benar, termasuk naskah akademik," jelasnya.
Dia juga menyarankan kepada pihak terkait, ketimbang tergesa-gesa mervisi UU KPK, sebaiknya DPR dan Pemerintah melakukan harmonisasi terhadap UU Tipikor dengan meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang berisi tentang penanganan korupsi di sektor swasta. "Sikap kita sama. Kalau kontennya sama, ya kita tolak lagi," imbuhnya.
Baca: Gerindra Minta Revisi UU KPK Dicabut dari Prolegnas.
Kepala Bidang Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menegaskan, pihaknya keberatan jika revisi UU tentang KPK itu diikuti dengan motif tertentu.
"Posisi KPK tetap, bahwa KPK tidak antipati revisi UU KPK," ucap Priharsa saat dikonfirmasi, Rabu (24/2/2016).
Dia juga mengklarifikasi mengenai pernyataan mundur Ketua KPK Agus Rahardjo jika UU KPK direvisi. Menurutnya, pernyataan Agus Rahardjo akan dilakukan jika terjadi pelemahan terhadap kewenangan KPK dalam revisi UU tersebut.
"Bahwa KPK tidak antipati, asalkan sesuai asas kebutuhan, asas manfaat, dan prosedurnya benar, termasuk naskah akademik," jelasnya.
Dia juga menyarankan kepada pihak terkait, ketimbang tergesa-gesa mervisi UU KPK, sebaiknya DPR dan Pemerintah melakukan harmonisasi terhadap UU Tipikor dengan meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang berisi tentang penanganan korupsi di sektor swasta. "Sikap kita sama. Kalau kontennya sama, ya kita tolak lagi," imbuhnya.
Baca: Gerindra Minta Revisi UU KPK Dicabut dari Prolegnas.
(kur)