Mahasiswa Desak DPR-Pemerintah Batalkan Revisi UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Badan Eksekusi Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR.
Dalam aksinya, para mahasiswa menuntut DPR dan pemerintah untuk menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindal Pidana Korupsi (KPK).
Mereka mengingatkan pemerintah dan DPR tidak mencoba untuk mengintervensi KPK. "KPK lembaga independen yang bebas kepentingan," ujar Ahmad Fidaus dari BEM Universitas Negeri Jakarta, Selasa (23/2/2016).
BEM SI secara tegas menolak karena poin-poin revisi UU KPK dianggap dapat melemahkan kelembagaan tersebut.
"Kami menolak usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang memperlemah agenda. Pemberantasan korupsi," ungkap Koordinator Pusat BEM SI, Bagus Tito Wibisono di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/16)
Mereka juga menuntut pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan revisi UU 30/2002 tentang KPK yang memperlemah agenda pemberantasan korupsi. "Kami meminta Pemerintah dan DPR untuk menghentikan ini semua," kata Bagus.
Menurut dia, negara tidak boleh dalam mereformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.
PILIHAN:
Reaksi Fadli Zon Sikapi Usul Pencabutan Revisi UU KPK
Dalam aksinya, para mahasiswa menuntut DPR dan pemerintah untuk menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindal Pidana Korupsi (KPK).
Mereka mengingatkan pemerintah dan DPR tidak mencoba untuk mengintervensi KPK. "KPK lembaga independen yang bebas kepentingan," ujar Ahmad Fidaus dari BEM Universitas Negeri Jakarta, Selasa (23/2/2016).
BEM SI secara tegas menolak karena poin-poin revisi UU KPK dianggap dapat melemahkan kelembagaan tersebut.
"Kami menolak usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang memperlemah agenda. Pemberantasan korupsi," ungkap Koordinator Pusat BEM SI, Bagus Tito Wibisono di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/16)
Mereka juga menuntut pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan revisi UU 30/2002 tentang KPK yang memperlemah agenda pemberantasan korupsi. "Kami meminta Pemerintah dan DPR untuk menghentikan ini semua," kata Bagus.
Menurut dia, negara tidak boleh dalam mereformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.
PILIHAN:
Reaksi Fadli Zon Sikapi Usul Pencabutan Revisi UU KPK
(dam)