Kejagung Paksakan Kasus Mobile 8 ke Ranah Korupsi
A
A
A
JAKARTA - Kasus mobile 8 bukan termasuk tindak pidana korupsi. Namun pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkesan memaksakan kasus tersebut ke ranah tindak pidana korupsi.
Direktur Utama PT Media Nusantara Indonesia (MNI), Sururi Al Faruq menilai Kejagung tidak berwenang menangani kasus tersebut.
"Ini kan masalah pajak, itu adalah kewenangannya dirjen pajak, tapi ini kenapa dibawa ke ranah ke kejaksaan?" ujar Faruq di Gedung Kejagung, Senin (22/2/2016).
Bahkan, dia melihat Kejagung sengaja menarik ulur proses penanganan kasus tersebut. "Ini yang repot, karena ada unsur di mana harus ditarik ke ranah korupsi," ucapnya.
Baca: Kasus Mobile 8 di Kejagung Diduga Pesanan Politik.
Direktur Utama PT Media Nusantara Indonesia (MNI), Sururi Al Faruq menilai Kejagung tidak berwenang menangani kasus tersebut.
"Ini kan masalah pajak, itu adalah kewenangannya dirjen pajak, tapi ini kenapa dibawa ke ranah ke kejaksaan?" ujar Faruq di Gedung Kejagung, Senin (22/2/2016).
Bahkan, dia melihat Kejagung sengaja menarik ulur proses penanganan kasus tersebut. "Ini yang repot, karena ada unsur di mana harus ditarik ke ranah korupsi," ucapnya.
Baca: Kasus Mobile 8 di Kejagung Diduga Pesanan Politik.
(kur)