Berkas Dua Tersangka Kasus Kondensat Dilimpahkan ke Kejaksaan
A
A
A
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Bambang Waskito menegaskan akan melimpahkan berkas kedua tersangka kasus kondensat ke Kejaksaan.
"Sesegera mungkin kita serahkan ke Kejaksaan untuk diteliti apakah sudah P21 atau masih harus dilengkapi lagi," ujar Bambang Waskito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Sebelumnya Bareskrim Mabes Polri sudah menahan dua tersangka kasus ini, pasca melakukan pemeriksaan Kamis pekan lalu. Mereka adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil audit PKN akibat kasus ini sebesar Rp35 triliun jika dikonversikan dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar saat ini.
Pilihan:
Kejati Bengkulu Tegaskan Kasus Novel Baswedan Belum Kedaluwarsa
"Sesegera mungkin kita serahkan ke Kejaksaan untuk diteliti apakah sudah P21 atau masih harus dilengkapi lagi," ujar Bambang Waskito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Sebelumnya Bareskrim Mabes Polri sudah menahan dua tersangka kasus ini, pasca melakukan pemeriksaan Kamis pekan lalu. Mereka adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil audit PKN akibat kasus ini sebesar Rp35 triliun jika dikonversikan dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar saat ini.
Pilihan:
Kejati Bengkulu Tegaskan Kasus Novel Baswedan Belum Kedaluwarsa
(maf)