Revisi UU KPK Bisa Batal meski Sudah Diketok di Rapat Paripurna
Kamis, 18 Februari 2016 - 21:17 WIB
Revisi UU KPK Bisa Batal meski Sudah Diketok di Rapat Paripurna
A
A
A
JAKARTA - Revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa batal walaupun sudah disepakati dalam rapat paripurna DPR.
Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR Jazilul Fawaid mengatakan, banyak pengalaman setelah menjadi inisiatif DPR, revisi sebuah UU batal dilakukan.
"Oh banyak pengalaman yang kayak gitu, sudah jadi inisiatif bahkan batal, bisa itu," kata Jazilul di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Salah satu hal yang bisa menggagalkan dilakukannya revisi UU tentang KPK itu adalah jika mayoritas fraksi di DPR menolak.
"Kalau di-voting kalah ya enggak jadi, gitu saja," ucapnya.
Dia pun tak mempersoalkan banyaknya pihak yang menolak revisi UU KPK itu dilakukan. "Ya enggak apa-apa, masa nolak enggak boleh," tuturnya.
PKB merupakan salah satu fraksi yang menyetujui revisi UU KPK dibawa ke rapat paripurna sebagai inisiatif DPR.
Adapun rapat paripurna yang seharusnya digelar hari ini, diundur menjadi Selasa 23 Februari pekan depan. Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat paripurna itu adalah nasib revisi UU KPK.
Pilihan:
PDIP Tak Khawatir Ditinggal Rakyat karena Dukung Revisi UU KPK
Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR Jazilul Fawaid mengatakan, banyak pengalaman setelah menjadi inisiatif DPR, revisi sebuah UU batal dilakukan.
"Oh banyak pengalaman yang kayak gitu, sudah jadi inisiatif bahkan batal, bisa itu," kata Jazilul di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Salah satu hal yang bisa menggagalkan dilakukannya revisi UU tentang KPK itu adalah jika mayoritas fraksi di DPR menolak.
"Kalau di-voting kalah ya enggak jadi, gitu saja," ucapnya.
Dia pun tak mempersoalkan banyaknya pihak yang menolak revisi UU KPK itu dilakukan. "Ya enggak apa-apa, masa nolak enggak boleh," tuturnya.
PKB merupakan salah satu fraksi yang menyetujui revisi UU KPK dibawa ke rapat paripurna sebagai inisiatif DPR.
Adapun rapat paripurna yang seharusnya digelar hari ini, diundur menjadi Selasa 23 Februari pekan depan. Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat paripurna itu adalah nasib revisi UU KPK.
Pilihan:
PDIP Tak Khawatir Ditinggal Rakyat karena Dukung Revisi UU KPK
(maf)