DPD Sebut Revisi UU Merupakan Upaya Pelemahan KPK

Rabu, 17 Februari 2016 - 15:02 WIB
DPD Sebut Revisi UU...
DPD Sebut Revisi UU Merupakan Upaya Pelemahan KPK
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dikritik‎ anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Novita Anakotta.‎ Sebab menurut senator asal Maluku ini, revisi UU itu akan melemahkan KPK.

"Saya sama sekali tidak setuju, apa yang mau direvisi itu suatu upaya pelemahan," ‎kata Novita dalam sebuah diskusi bertajuk Quo Vadis Revisi UU KPK di DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Salah satu poin yang dianggapnya suatu pelemahan adalah mengenai penyadapan. Dalam revisi itu, penyadapan yang akan dilakukan KPK harus seizin dewan pengawas.

"Bayangkan kalau harus izin ke dewan pengawas, akan terjadi kebocoran nanti," tuturnya.

Dia mengatakan, banyak koruptor yang ditangkap oleh KPK setelah penyadapan dilakukan. ‎"Berhubungan dengan gula-gula atau permen manis yang diberikan pemerintah, bahwa penyidik independen, itu pemanis-pemanis sebenarnya," pungkasnya.

Pilihan:

Alasan Taufik Ridho Mundur dari Sekjen PKS
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1058 seconds (0.1#10.140)