Tak Ada Unsur Pidana, Polri Tak Perlu Proses Laporan Yulianto

Selasa, 16 Februari 2016 - 10:30 WIB
Tak Ada Unsur Pidana,...
Tak Ada Unsur Pidana, Polri Tak Perlu Proses Laporan Yulianto
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dinilai tidak perlu memeroses laporan Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto terhadap CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT).

Pasalnya, ‎isi SMS atau pesan singkat yang dikirim HT ‎kepada Jaksa Yulianto tidak mengandung unsur pidana.

"Bareskrim enggak usah melanjutkan perkara itu, bilang saja itu kepada Jaksa Yulianto, laporan itu tidak ada unsur tindak pidana, ‎itu sulit dicari unsur tindak pidananya," kata pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir‎, Selasa (16/2/2016). (Baca juga: HT Buka-bukaan Soal Isi SMS yang Dikirim ke Yulianto)

Sedangkan langkah HT yang melaporkan balik Yulianto ke Bareskrim Polri atas kasus pencemaran nama baik dinilai hal wajar.

"Dia melapor balik mungkin karena SMS yang positif kok dilaporkan Yulianto kepada Bareskrim, kalau SMS negatif barangkali Hary Tanoe enggak berani melapor, SMS-nya positif, siapapun yang baca, isinya positif," tuturnya. (Baca juga: HT Tegaskan SMS ke Yulianto Bukan Ancaman)


PILIHAN:

Tangkap Pejabat MA, KPK Telusuri Pihak Lain
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7516 seconds (0.1#10.140)