KPK Incar Korupsi 3.966 Izin Pertambangan

Selasa, 16 Februari 2016 - 06:28 WIB
KPK Incar Korupsi 3.966 Izin Pertambangan
KPK Incar Korupsi 3.966 Izin Pertambangan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengincar dugaan korupsi yang terjadi pada 3.966 izin usaha pertambangan (IUP) di seluruh Indonesia.

Ihwal itu terungkap usai KPK menggelar rapat koordinasi supervisi (korsup) dan monitoring untuk mineral dan batu bara (minerba) dan peluncuran Gerakan Nasional Mewujudkan Kedaulatan Energi (GNMKE) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2/2016).

Ruang lingkup gerakan nasional ini meliputi sektor minerba, migas, listrik, dan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE). Gerakan ini bertujuan untuk perbaikan sistem dana dan informasi, perbaikan tata kelola, pencegahan kebocoran di hulu dan hilir.

Turut hadir dalam rapat Ketua KPK Agus Rahardjo beserta jajaran, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Koordinator Koalisi Anti Mafia Pertambangan Pius Ginting, dan 31 gubernur.

Agus Rahardjo menyatakan, korsup dan monitoring di bidang minerba dan energi sebenarnya sudah dimulai lama. Kepada para pihak yang hadir KPK menyampaikan ada lebih dari 5.000 IUP yang diidentifikasi lembaga antikorupsi itu. Dari data itu ada 3.966 IUP yang masih bermasalah.

Karenanya KPK dan para pihak akan ambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan cepat untuk penyelesaian masalah tersebut. Satu di antaranya, KPK akan turunkan tim bersama Kementerian ESDM dan Kemendagri.

"KPK mendampingi agar bisnis pertambangan lebih sehat. Dalam proses, 3.966 nanti dilihat yang kurang apanya. Kalau iuran kurang harusnya ditambah, tapi kalau ada indikasi perbuatan korupsi ya di situ kita masuk. Jadi bukan hanya minerba dikorsupkan tapi juga energi," kata Agus saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin 15 Februari kemarin.

KPK, Agus melanjutkan, mengawasi secara intensif agar 3.966 IUP bermasalah bisa diselesaikan dalam waktu tidak lama sejak kemarin. Untuk penyelesain itu Kementerian ESDM dan 32 gubernur harus bergerak dengan cepat dan tepat.

Mulanya, tutur Agus, ada lebih dari 5.000 IUP bermasalah yang ditemukan KPK. Tapi dalam perkembangan bisa diselesaikan lebih dari 1.000 IUP dan tersisa 3.966. 3.966 itu harus diselesaikan 12 Mei 2016.

"Peringatan bagi teman-teman di lapangan, 3.966 IUP bermasalah agar mereka menyelesaikan apa hal yang harus diselesaikan. Mungkin dicabut IUP dan kalau ada indikasi korupsi KPK akan proses," ujarnya.

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mengungkapkan, Gerakan Nasional Mewujudkan Kedaulatan Energi dilatarbelakangi berbagai permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia. Delapan di antaranya, pertama, cadangan sumber daya yang sangat terbatas.

Kedua, eksploitasi yang berlebihan tanpa ada strategi untuk menjamin sustainability dalam jangka panjang. Ketiga, sejarah kelam gagalnya tata kelola di sektor energi. Keempat, kebutuhan energi yang terus meningkat.

Kelima, ketergantungan negara masih dominan terhadap penerimaan negara sektor migas. Keenam, ketidakmampuan pasokan dalam negeri untuk kebutuhan domestik. Ketujuh, mahalnya biaya energi sehingga menimbulkan rendahnya daya saing. Kedelapan, praktik kriminal dan pelanggaran administrasi.

Agus menjelaskan, ada tujuh aspek fokus kegiatan atau kajian. Pertama, penataan perizinan. Kedua, pelaksanaan kewajiban para pihak. Ketiga, pengawasan dan pengendalian. Keempat, pengembangan dan integrasi sistem data dan informasi. Kelima, pemenuhan hak-hak masyarakat. Keenam, penataan regulasi. Ketujuh, penataan kelembagaan.

"Tujuannya (korsup dan gerakan nasional) untuk perbaikan tata kelola sektor energi dengan menutup celah terjadinya tindak pidana korupsi," tandas Agus.

Sudirman Said mengungkapkan, pertemuan kemarin membahas dua ihwal krusial. Pertama, tindak lanjut korsup mineral dan batu bara yang sudah dikerjakan sejak 2011. Dari korsup ini ada pemasukan keuangan negara menycampai lebih dari Rp10 triliun. Kedua, mengidentifikasi kewajiban pajak pengusaha tambang nilainya mencapai Rp23 triliun. Dari hasil identifikasi itu akan diselesaikan penagihannya.

"Tapi kita dukung lagi struktur industri lebih sehat dengan cara meyakinkan pelaku bisnis agar benar-benar memiliki persyaratan legal, menjaga lingkungan, menjaga keselamatan kerja dan secara finansial sehat," kata Sudirman di tempat yang sama.

Dia menuturkan, 3.966 pemegang IUP yang ditemukan masuk dalam kategori non clear dan clean. Pemerintah pusat sudah mengeluarkan peraturan menteri (Permen) Nomor 40/2013 yang memberikan kewenangan gubernur untuk melakukan eksekusi.

Secara teknis Kementerian ESDM akan membantu dan men-support KPK. ESDM juga akan diantu Kemendagri karena bertanggung jawab di daerah. Permen Nomor 40/2013 menjadi landasan gubernur melakukan penertiban-penertiban yang seharusnya memang dilaksanakan. "Target Mei 2016 IUP 3.966 itu bisa diselesaikan," ujarnya.

Kementerian ESDM, ungkap Sudirman, berterima kasih kepada KPK karena memperluas bukan hanya minerba, tapi juga migas, listrik, energi terbarukan dan pengelolaan. Bila dihitung dengan government index banyak inisiatif yang dikerjakan dan korsup keseluruhan akan mempercepat penataan di sektor energi, karena perannya besar di pembangunan nasional.

"Kita dorong agar bagaimana setelah ini ada struktur industri penciutan, koordinat, minta kelengkapan persyaratan. Kalau sama sekali tidak memenuhi syarat ya dicabut, motifnya jelas, ada sanksinya mulai teguran, teguran tertulis, pembekuan sementara dan sampai pencabutan IUP," tegas Sudirman.

Tjahjo Kumolo menuturkan, kementeriannya menyambut baik korsup KPK. Setidaknya nanti Kemendagri, ESDM dan KPK akan melakukan langkah-langkah bersama yang kalau sendiri-sendiri akan lama. Langkah bersama itu jelas akan menghasilkan manfaat yang sangat baik. Kehadiran 31 gubernur di KPK, bagi Tjahjo, merupakan rekor. Prinsipnya kerja sama ini ingin mempercepat penjabaran UU Nomor 23 dan UU Minerba yang ada.

"Jadi ingin tertata izin usaha pertambangan dan masalah-masalah yang berkaitan dengan kewajiban keuangan pelaku usaha pelaku minerba, pelaku industri, pengolahan hasil tambang termasuk penjualan dan pengangkutan ini bisa terpadu sehingga tata kelola pemerintahan bisa efektif, efisien taat hukum," ujar Tjahjo.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5776 seconds (0.1#10.140)