Polri Jemput Paksa Tersangka Kasus Kondensat di Singapura
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil paksa mantan pemilik PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno.
Honggo adalah satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait jual beli kondensat yang melibatkan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan PT TPPI.
"Saya akan panggil paksa dengan tersangka Honggo yang ada di Singapura," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Bambang Waskito di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Menurut Bambang, pemanggilan paksa Honggo dilakukan melalui Divisi Hubungan Internasional Polri. Bareskrim Polri akan menerbitkan juga surat red notice sehingga semua kepolisian di negara lain dapat membantu memulangkan Honggo.
"Karena statusnya sudah tersangka, jadi sangat mudah memulangkan walaupun perlu recovery (penanganan kesehatan) dari dokternya," katanya.
Dia menambahkan saat ini Honggo Windratno masih di Singapura untuk menjalani operasi bypass jantung. (Baca juga: Eks Kepala BP Migas Ditahan, Pengacara Sebut Bareskrim Tak Adil)
Menurut dia, kepolisian akan melakukan meminta keterangan Honggo untuk memastikan apakah selama ini tersangka menjalani perawatan atau liburan.
"Kalau dokter menyatakan harus recovery satu tahun ya kita tidak bisa paksakan daripada dipaksakan ada apa-apa kembali, kita yang disalahkan. Tapi kalau di sana jalan-jalan kita segera lakukan upaya penjemputan," ucap Bambang.
PILIHAN:
Setelah Demokrat, PKS Tolak Lanjutkan Revisi UU KPK
Honggo adalah satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait jual beli kondensat yang melibatkan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan PT TPPI.
"Saya akan panggil paksa dengan tersangka Honggo yang ada di Singapura," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Bambang Waskito di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Menurut Bambang, pemanggilan paksa Honggo dilakukan melalui Divisi Hubungan Internasional Polri. Bareskrim Polri akan menerbitkan juga surat red notice sehingga semua kepolisian di negara lain dapat membantu memulangkan Honggo.
"Karena statusnya sudah tersangka, jadi sangat mudah memulangkan walaupun perlu recovery (penanganan kesehatan) dari dokternya," katanya.
Dia menambahkan saat ini Honggo Windratno masih di Singapura untuk menjalani operasi bypass jantung. (Baca juga: Eks Kepala BP Migas Ditahan, Pengacara Sebut Bareskrim Tak Adil)
Menurut dia, kepolisian akan melakukan meminta keterangan Honggo untuk memastikan apakah selama ini tersangka menjalani perawatan atau liburan.
"Kalau dokter menyatakan harus recovery satu tahun ya kita tidak bisa paksakan daripada dipaksakan ada apa-apa kembali, kita yang disalahkan. Tapi kalau di sana jalan-jalan kita segera lakukan upaya penjemputan," ucap Bambang.
PILIHAN:
Setelah Demokrat, PKS Tolak Lanjutkan Revisi UU KPK
(dam)