Eks Kepala BP Migas Ditahan, Pengacara Sebut Bareskrim Tak Adil
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri telah menahan mantan Kepala Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono pada Kamis 11 Februari 2016 malam.
Dia ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan tidak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan kondensat yang melibatkan BP Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).
Kuasa hukum Raden Priyono, Supriyadi Adi menilai pemanggilan dan penahan kliennya tidak adil karena hingga saat ini Bareskrim belum juga memanggil satu tersangka lainnya, yakni mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratno.
"Ini rasa tidak adil kenapa Honggo tidak pernah dipanggil," kata Supriyadi di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis 11 Februari 2016 malam.
Selain Raden Priyono, Bareskrim juga menahan mantan Deputi Finasial BP Migas Djoko Harsono.
PILIHAN:
Agung Laksono Ingin KPK Dilibatkan dalam Munas Golkar
Dia ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan tidak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan kondensat yang melibatkan BP Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).
Kuasa hukum Raden Priyono, Supriyadi Adi menilai pemanggilan dan penahan kliennya tidak adil karena hingga saat ini Bareskrim belum juga memanggil satu tersangka lainnya, yakni mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratno.
"Ini rasa tidak adil kenapa Honggo tidak pernah dipanggil," kata Supriyadi di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis 11 Februari 2016 malam.
Selain Raden Priyono, Bareskrim juga menahan mantan Deputi Finasial BP Migas Djoko Harsono.
PILIHAN:
Agung Laksono Ingin KPK Dilibatkan dalam Munas Golkar
(dam)