Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Sumedang
Kamis, 11 Februari 2016 - 19:33 WIB
Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Sumedang
A
A
A
JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 kembali menangkap dua terduga teroris di Jalan Raya Sumedang, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB.
"Hari ini ada penangkapan di Sumedang, jam 15.00 WIB, barang bukti masih yang lama," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Pol Agus Rianto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Kedua tersangka tersebut berinisial I dan H yang juga menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian, karena diduga bergabung dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulag (JAD) yang dipimpin oleh Abu Roban.
Selain itu, Agus juga menegaskan kalau I dan H telah menyembunyikan salah satu tersangka teroris dengan inisial KH atau Hamzah yang berhubungan langsung dengan pelaku teror bom di kawasan Thamrin pada 14 Januari 2016 lalu.
"I dan H itu bersama-sama menyembunyikan tersangka KH yang bergabung dalam kasus di Thamrin," tegasnya.
PILIHAN:
Susi Sayangkan Pengacara Sekaliber Yusril Bela Kapal Thailand
Seskab: Presiden Ingin Revisi UU Perkuat Kewenangan KPK
"Hari ini ada penangkapan di Sumedang, jam 15.00 WIB, barang bukti masih yang lama," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Pol Agus Rianto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Kedua tersangka tersebut berinisial I dan H yang juga menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian, karena diduga bergabung dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulag (JAD) yang dipimpin oleh Abu Roban.
Selain itu, Agus juga menegaskan kalau I dan H telah menyembunyikan salah satu tersangka teroris dengan inisial KH atau Hamzah yang berhubungan langsung dengan pelaku teror bom di kawasan Thamrin pada 14 Januari 2016 lalu.
"I dan H itu bersama-sama menyembunyikan tersangka KH yang bergabung dalam kasus di Thamrin," tegasnya.
PILIHAN:
Susi Sayangkan Pengacara Sekaliber Yusril Bela Kapal Thailand
Seskab: Presiden Ingin Revisi UU Perkuat Kewenangan KPK
(kri)