KPK Didesak Tuntaskan Kasus Perpanjangan Kontrak JICT

Kamis, 11 Februari 2016 - 16:10 WIB
KPK Didesak Tuntaskan...
KPK Didesak Tuntaskan Kasus Perpanjangan Kontrak JICT
A A A
JAKARTA - Serikat Pekerja (SP) PT Jakarta International Container Terminal (JICT) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas perpanjangan kontrak JICT yang dilakukan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.

Ketua SP PT JICT, Nova Hakim mengatakan, kedatangan mereka ke KPK untuk menanyakan pengusutan kasus perpanjangan kontrak JICT yang terindikasi melanggar Undang-undang dan berpotensi merugikan negara puluhan triliun rupiah.

"Kasus ini telah dilaporkan sebelumnya oleh SP JICT pada tanggal 22 September 2015," ucap Nova di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Menurutnya, berdasarkan, penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR menghasilkan beberapa poin penting. Salah satunya membatalkan perpanjangan kontrak perpanjangan JICT.

Dia mengungkapkan, pada rapat Pansus Pelindo II, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan juga menyampaikan soal perpanjangan JICT yang melanggar UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran. Bahkan izin konsesi Pelindo II yang baru didapat pada 11 November 2015 jelas tidak berlaku surut.

"Sehingga secara otomatis, perjanjian perpanjangan kontrak JICT yang ditandatangan Hutchison Port Holdings (HPH) dan Pelindo II pada tanggal 5 Agustus 2014 batal demi hukum," ungkapnya.

Dia menambahkan, tim gabungan Bahana Sekuritas dan Financial Research Institute (FRI) yang ditunjuk Pansus Pelindo II DPR telah menghitung pendapatan Pelindo II dan menemukan potensi kerugian negara.

Berdasarkan hitungan tersebut, kata dia ditemukan potensi pendapatan Pelindo II yang hilang akibat perpanjangan kontrak sebesar Rp36 triliun. "Pihak yang paling bertanggung jawab atas pelanggaran Undang-undang dalam perpanjangan kontrak JICT adalah Menteri BUMN Rini Soemarno dan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino," tandasnya.

Maka itu para pekerja JICT dan Pelindo II menyampaikan dua poin. Pertama, sebut dia, pihaknya akan melanjutkan roadshow kepada tokoh-tokoh antikorupsi untuk sosialisasi masalah pelanggaran perpanjangan kontrak JICT.

Kedua, lanjut dia, KPK harus melanjutkan proses kasus perpanjangan JICT dan mengusut tuntas semua pihak-pihak yang terlibat didalamnya. "Tentu kami percaya
KPK punya kredibilitas yang baik untuk memberantas korupsi di Indonesia," tukasnya.

Baca: Dirut Pelindo II Dilaporkan ke KPK.
(kur)
Berita Terkait
Pelindo Regional 2 Sukses...
Pelindo Regional 2 Sukses Layani 119 Ribu Penumpang di H-2 Lebaran
Setelah Sikat Pungli,...
Setelah Sikat Pungli, Pelindo II Siapkan 6 Jurus Babat Suap
Mantan Dirut Pelindo...
Mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino Kembali Diperiksa Kejagung
Wakil Dirut PT JICT...
Wakil Dirut PT JICT Diperiksa terkait Dugaan Korupsi di Pelindo II
Kasus Korupsi Pelindo...
Kasus Korupsi Pelindo II, Kejagung Periksa Presdir JICT
Operasional Tanjung...
Operasional Tanjung Priok Tetap Aman Terkendali, Pelindo Pastikan Operasional Pelabuhan Berjalan Normal
Berita Terkini
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bos FBI Temui Prabowo,...
Bos FBI Temui Prabowo, Artefak Papua yang Diselundupkan ke AS Kembali ke Indonesia
Pengamat Soroti Rumor...
Pengamat Soroti Rumor Privat di Kasus Febrie: Jangan Geser Fokus dari Substansi Hukum
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved