KPU Usulkan Syarat Petugas Ad-Hoc Diperlonggar

Kamis, 11 Februari 2016 - 14:58 WIB
KPU Usulkan Syarat Petugas...
KPU Usulkan Syarat Petugas Ad-Hoc Diperlonggar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar ke depan syarat petugas Ad-Hoc dipermudah. Baik panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga diharapkan bisa diisi oleh anak-anak muda yang telah berusia 18 tahun.

"Selama ini syarat yang diatur di atas 25 tahun. Kalau usia segitu kami suka kesulitan karena mereka biasanya sudah bekerja, mapan dan tidak tertarik menjadi KPPS, PPS maupun PPK," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Tamatan SMA, menurut Hadar, cukup mumpuni untuk dibebankan tugas sebagai petugas di tiga tingkatan itu. Meskipun tetap harus diberikan bimbingan dan pelatihan agar memahami tugas kepemiluan.

"Kami juga tidak ingin menunggu usulan kepala desa, ke depan biar kami merekrut sendiri, sehingga kami betul betul bisa merekrut yang terbaik," lanjut Hadar.

Pengaturan tentang perekrutan PPS, PPK dan KPPS sendiri diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu. "Tapi nanti kami juga akan dorong supaya direvisi. Karena kami punya keyakinan penyelenggara di bawah itu, top dalam artian baik-baik, skill ya pengetahuannya, proses pilkada atau pemilu itu lebih lancar proses ke atasnya," pungkasnya.

PILIHAN:
Kejagung Segera Limpahkan Berkas Kasus Gatot ke Tipikor Medan

Tuntutan Belum Dipenuhi, Guru Honorer Akan Kembali Turun ke Jalan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1418 seconds (0.1#10.140)