Ketua KPK Wanti-wanti Para Pejabat Kementerian Pertanian
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kementerian Pertanian (Kementan) agar berhati-hati menggunakan dana APBN dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan kementerian tersebut.
Peringatan ini berkaitan dengan imbas penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas sarana budidaya berupa pupuk hayati guna mendukung pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan tahun 2013.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, salah satunya mantan Direktur Jenderal Holtikultura yang kini menjabat sebagai staf ahli Mentan Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional Hasanuddin Ibrahim.
"Sebagai Ketua KPK, saya perlu mengingatkan teman-teman yang kemudian sehari-hari melakukan tata kelola APBN itu agar hati-hati. Masalah pupuk contohnya yang harus bisa membongkar lain-lainnya. Jadi saya wanti-wanti kepada teman-teman yang melakukan penggunaan APBN, tolong dihindarkan menarget untuk mendapatkan sesuatu. Kami masih mendengar," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Teguran tersebut disampaikan Agus Rahardjo di sela penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbaikan tata kelola komoditas pangan dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan serta pencegahan praktik monopoli di bidang usaha pertanian antara KPK dengan Kementan.
Penandatanganan MoU dilakukan Agus dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.Di saat bersamaan ditandatangi juga MoU antara Kementan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pencegahan praktek monopoli dan usaha tidak sehat pertanian.
Agus mengingatkan pejabat Kementan untuk menghindari kebiasaan yang bisa menjurus kepada korupsi. "Saya menyaksikan pejabat di Jakarta dan urunan untuk main golf dan sewa hotel yang mahal. Mereka tidak menggunakan anggaran pribadi (tapi anggaran negara)," ujarnya.
Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mengungkapkan, penandatangan MoU antara KPK dengan Kementan bertujuan agar negeri ini bisa mewujudkan ketahanan pangan yang baik.
Agus menyampaikan, KPK selama ini tidak hanya menyoroti kerugian keuangan negara, tapi juga hak-hak rakyat yang harus diperoleh.
Menurut dia, korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara tapi juga melanggar hak masyarakat. "Kita semua tahu bahwa banyak hal yang harus kita penuhi terkait produksi dan penentuan harga. Oleh karena itu saya sangat mendukung kerja sama seperti ini. Ini untuk mewujudkan rakyat Indonesia mendapatkan hak-haknya," ungkapnya.
Agus menggariskan, selama ini rakyat Indonesia khususnya petani tidak punya daya tawar cukup baik.
Menurut dia, akses pasar hanya dikuasai oleh pihak-pihak tertentu. Dia berharap kerja sama ini bukan hanya untuk menangkap orang per orang, tetapi juga menyelaraskan sistem.
Agus kemudian menyinggung kasus suap pengurusan kuota impor sapi di Kementan pada 2013 yang melibatkan mantan anggota Komisi I DPR sekaligus mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
Meski kasus Luthfi dan Fathanah sudah dibawa ke pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, menurut dia, hingga saat ini Kementan belum mampu menyelesaikan kartel daging sapi.
Wujud dari kerja sama ini, nantinya akan ada tukar menukar informasi dan mengevaluasi tata kelola pangan.
"Secara khusus kami akan ada satgas yang berkantor di sini (Kementan). Kami akan selalu mendampingi satgas tersebut yang berhubungan langsung kepada pimpinan untuk mendorong terobosan yang cepat," kata Agus.
PILIHAN:
Pasca-Insiden, 11 Pesawat Super Tocano Dilarang Terbang
Peringatan ini berkaitan dengan imbas penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas sarana budidaya berupa pupuk hayati guna mendukung pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan tahun 2013.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, salah satunya mantan Direktur Jenderal Holtikultura yang kini menjabat sebagai staf ahli Mentan Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional Hasanuddin Ibrahim.
"Sebagai Ketua KPK, saya perlu mengingatkan teman-teman yang kemudian sehari-hari melakukan tata kelola APBN itu agar hati-hati. Masalah pupuk contohnya yang harus bisa membongkar lain-lainnya. Jadi saya wanti-wanti kepada teman-teman yang melakukan penggunaan APBN, tolong dihindarkan menarget untuk mendapatkan sesuatu. Kami masih mendengar," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Teguran tersebut disampaikan Agus Rahardjo di sela penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbaikan tata kelola komoditas pangan dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan serta pencegahan praktik monopoli di bidang usaha pertanian antara KPK dengan Kementan.
Penandatanganan MoU dilakukan Agus dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.Di saat bersamaan ditandatangi juga MoU antara Kementan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pencegahan praktek monopoli dan usaha tidak sehat pertanian.
Agus mengingatkan pejabat Kementan untuk menghindari kebiasaan yang bisa menjurus kepada korupsi. "Saya menyaksikan pejabat di Jakarta dan urunan untuk main golf dan sewa hotel yang mahal. Mereka tidak menggunakan anggaran pribadi (tapi anggaran negara)," ujarnya.
Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mengungkapkan, penandatangan MoU antara KPK dengan Kementan bertujuan agar negeri ini bisa mewujudkan ketahanan pangan yang baik.
Agus menyampaikan, KPK selama ini tidak hanya menyoroti kerugian keuangan negara, tapi juga hak-hak rakyat yang harus diperoleh.
Menurut dia, korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara tapi juga melanggar hak masyarakat. "Kita semua tahu bahwa banyak hal yang harus kita penuhi terkait produksi dan penentuan harga. Oleh karena itu saya sangat mendukung kerja sama seperti ini. Ini untuk mewujudkan rakyat Indonesia mendapatkan hak-haknya," ungkapnya.
Agus menggariskan, selama ini rakyat Indonesia khususnya petani tidak punya daya tawar cukup baik.
Menurut dia, akses pasar hanya dikuasai oleh pihak-pihak tertentu. Dia berharap kerja sama ini bukan hanya untuk menangkap orang per orang, tetapi juga menyelaraskan sistem.
Agus kemudian menyinggung kasus suap pengurusan kuota impor sapi di Kementan pada 2013 yang melibatkan mantan anggota Komisi I DPR sekaligus mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
Meski kasus Luthfi dan Fathanah sudah dibawa ke pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, menurut dia, hingga saat ini Kementan belum mampu menyelesaikan kartel daging sapi.
Wujud dari kerja sama ini, nantinya akan ada tukar menukar informasi dan mengevaluasi tata kelola pangan.
"Secara khusus kami akan ada satgas yang berkantor di sini (Kementan). Kami akan selalu mendampingi satgas tersebut yang berhubungan langsung kepada pimpinan untuk mendorong terobosan yang cepat," kata Agus.
PILIHAN:
Pasca-Insiden, 11 Pesawat Super Tocano Dilarang Terbang
(dam)