Demokrat Tak Sepakat Tanda Jasa Jero Wacik Dicabut
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrat tak sepakat jika tanda jasa Bintang Mahaputera Adipradana yang dimiliki salah satu kadernya, Jero Wacik, dicabut karena yang bersangkutan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Sekretaris Fraksi Demokrat di DPR, Didik Mukrianto berpendapat, tanda jasa Bintang Mahaputera Adipradana itu adalah sebuah sejarah, prestasi dan penghargaan bagi mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu.
"Setiap manusia ada yang mulus tindakan, kesandung dan sebagainya itu bagian hidup, kita tidak ingin menghapuskan sejarah, kita tidak ingin melupakan jasa kader kita," kata Didik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Didik pun berharap, ke depan tidak ada lagi kader Partai Demokrat yang tersandung masalah hukum. Diketahui, Jero Wacik dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni sembilan tahun penjara.
Pilihan:
Romli Ingatkan Jokowi, Novel Baswedan Bukan Pahlawan
Sekretaris Fraksi Demokrat di DPR, Didik Mukrianto berpendapat, tanda jasa Bintang Mahaputera Adipradana itu adalah sebuah sejarah, prestasi dan penghargaan bagi mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu.
"Setiap manusia ada yang mulus tindakan, kesandung dan sebagainya itu bagian hidup, kita tidak ingin menghapuskan sejarah, kita tidak ingin melupakan jasa kader kita," kata Didik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Didik pun berharap, ke depan tidak ada lagi kader Partai Demokrat yang tersandung masalah hukum. Diketahui, Jero Wacik dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni sembilan tahun penjara.
Pilihan:
Romli Ingatkan Jokowi, Novel Baswedan Bukan Pahlawan
(maf)