Laporkan SMS HT ke Bareskrim, Jaksa Yulianto Permalukan Negara

Selasa, 09 Februari 2016 - 20:40 WIB
Laporkan SMS HT ke Bareskrim, Jaksa Yulianto Permalukan Negara
Laporkan SMS HT ke Bareskrim, Jaksa Yulianto Permalukan Negara
A A A
JAKARTA - Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto dinilai arogan. Hal itu lantaran Yulianto telah melaporkan pesan singkat atau short message service (SMS) yang dikirim CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) ke Bareksrim Mabes Polri.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai, langkah Yulianto menunjukkan sikap arogansi kekuasaan. Dia menyesalkan tindakan Yulianto tesebut.

Pasalnya, Yulianto melaporankan HT ke polisi dengan membawa jabatannya sebagai pejabat Kejagung, dimana Korps Adhiyaksa itu adalah sebuah lembaga negara dengan kekuatan besar.

Padahal, menurut Petrus, jaksa adalah seorang wakil negara di bidang penuntutan yang ikut menyidik perkara-perkara korupsi atas nama negara. Maka seharusnya, seorang jaksa siap mengakomodir setiap informasi, kritik, bahkan ancaman sekalipun.

"Sikap Yulianto jelas sebagai sikap cengeng, pengecut, mencari sensasi bahkan malu-maluin negara, karena negara adalah institusi besar dengan kekuatan dan kekuasaan yang besar tetapi takut diancam oleh seorang warga negara yang tidak punya kekuasaan dan kekuatan apa-apa," ujar Petrus kepada Sindonews, Selasa (9/2/2016).

Terlepas HT sebagai Ketua Umum Perindo dan pengusaha, Advokat Peradi itu menilai, HT juga seorang warga negara yang tidak berdaya di hadapan kekuasaan negara, ketika negara hendak melakukan sesuatu tindakan terhadapnya.

Padahal, jika dia mencermati isi SMS yang saat ini sudah menjadi obyek laporan polisi, dilakukan HT sebagai sebuah pernyataan dari seseorang yang sedang diperhadapkan dengan sangkaan hukum.

"Dimana baik jaksa maupun terlapor sama-sama punya beban untuk membuktikan apakah sangkaan penyidik yang benar atau pembelaan dari orang yang disangka itu yang benar," ucap Petrus.

Dia juga menilai, isi pesan singkat HT bernada sebuah peringatan, bukanlah sebuah bentuk ancaman. Pesannya berisi cita-cita seorang HT untuk melakukan kontrol atas kondisi penegakan hukum di masa yang akan datang.

"Undang-undang (UU) memberi hak kepada setiap warga negara untuk berpartisipasi atau menjalankan peran serta masyarakat menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, khususnya pemberantasan korupsi, termasuk mengoreksi perilaku tidak terpuji oknum penegak hukum," jelas Petrus.

Diketahui sebelumnya, Yulianto telah melaporkan pesan singkat HT pada tanggal 28 Januari 2016, dengan Laporan Polisi Nomor LP/100/1/2016/Bareskrim, atas dugaan mengirim Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

PILIHAN:

Istana Tegaskan Tak Ada Embel-embel dalam Kasus Novel Baswedan

Baleg DPR Bentuk Panja Harmonisasi Revisi UU KPK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5549 seconds (0.1#10.140)