Divonis Hari Ini, Begini Harapan Jero Wacik
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Jero Wacik akan mendengarkan putusan hakim atas tiga perkara korupsi yang didakwa kepadanya.
Putusan itu akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari ini, Selasa (9/2/2016).
Kuasa hukum Jero, Hinca Panjaitan mengatakan kliennya siap mendengarkan putusan majelis hakim. Dia berharap hakim merumuskan keputusan berdasarkan fakta selama persidangan.
"Kami harap majelis hakim pertimbangkan semua fakta persidangan," kata Hinca saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2016).
Hinca mengatakan, baik Jero maupun para penasihat hukum, akan hadir dalam vonis hakim hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Jero yang juga mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu dituntut hukuman sembilan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jero juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, dia dituntut membayar kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Jero Wacik didakwa telah melanggar tiga perkara selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.
Pertama, atas penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM). Dia dikenakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Kemudian,karena menyalahgunakan wewenangnya selaku menteri, Jero disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pada dakwaan ketiga, Jero dijerat Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2001 karena diduga menerima gratifikasi.
PILIHAN:
Revisi UU KPK Bisa Berimbas ke PDIP
Putusan itu akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari ini, Selasa (9/2/2016).
Kuasa hukum Jero, Hinca Panjaitan mengatakan kliennya siap mendengarkan putusan majelis hakim. Dia berharap hakim merumuskan keputusan berdasarkan fakta selama persidangan.
"Kami harap majelis hakim pertimbangkan semua fakta persidangan," kata Hinca saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2016).
Hinca mengatakan, baik Jero maupun para penasihat hukum, akan hadir dalam vonis hakim hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Jero yang juga mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu dituntut hukuman sembilan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jero juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, dia dituntut membayar kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Jero Wacik didakwa telah melanggar tiga perkara selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.
Pertama, atas penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM). Dia dikenakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Kemudian,karena menyalahgunakan wewenangnya selaku menteri, Jero disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pada dakwaan ketiga, Jero dijerat Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2001 karena diduga menerima gratifikasi.
PILIHAN:
Revisi UU KPK Bisa Berimbas ke PDIP
(dam)