Cari-cari Kesalahan, Langkah Kejagung Dinilai Berdampak Negatif
A
A
A
JAKARTA - Pakar ilmu pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir menilai kasus restitusi pajak Mobile 8 sebagai sesuatu yang samar tetapi dicari-cari oleh Kejaksaan Agung.
Dia pun menilai kasus tersebut terkesan diada-adakan. "Menurut saya jaksa jangan mengalihkan pada perkara pokok. Padahal tidak ada tindak pidana pokoknya," kata Mudzakir kepada Sindonews, Senin (8/2/2016).
Dia mengingatkan jangan juga Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian malah sibuk dengan persoalan SMS yang dikirim Hary Tanoesoedibjo (HT). (Baca juga: Pakar Pidana: SMS HT Bersifat Umum, Tak Ada Ancaman)
Mudzakir kemudian mencontohkan kasus yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Menurut dia, meski proses hukum kasus itu sudah berjalan namun Kejaksaan Agung malah ingin menarik surat dakwaan atau menghentikan kasus tersebut.
Sedangkan kasus mobile 8 yang dinilai masih samar-samar, kata dia, namun dikejar habisan-habisan oleh Kejagung. Mudzakir menilai langkah Kejagung berimbas negatif terhadap penegakan hukum di Indonesia.
"Nah ini seperti perkara yang hanya di dunia maya, yang penghinaan dan lain-lain, tapi dikejar-kejar sampai sekarang ini. Ini yang menurut saya kurang menjadi sehat untuk proses penegakan hukum kita," tuturnya.
PILIHAN:
Prabowo: Semakin Besar Partai Jangan Makin Sombong
Dia pun menilai kasus tersebut terkesan diada-adakan. "Menurut saya jaksa jangan mengalihkan pada perkara pokok. Padahal tidak ada tindak pidana pokoknya," kata Mudzakir kepada Sindonews, Senin (8/2/2016).
Dia mengingatkan jangan juga Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian malah sibuk dengan persoalan SMS yang dikirim Hary Tanoesoedibjo (HT). (Baca juga: Pakar Pidana: SMS HT Bersifat Umum, Tak Ada Ancaman)
Mudzakir kemudian mencontohkan kasus yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Menurut dia, meski proses hukum kasus itu sudah berjalan namun Kejaksaan Agung malah ingin menarik surat dakwaan atau menghentikan kasus tersebut.
Sedangkan kasus mobile 8 yang dinilai masih samar-samar, kata dia, namun dikejar habisan-habisan oleh Kejagung. Mudzakir menilai langkah Kejagung berimbas negatif terhadap penegakan hukum di Indonesia.
"Nah ini seperti perkara yang hanya di dunia maya, yang penghinaan dan lain-lain, tapi dikejar-kejar sampai sekarang ini. Ini yang menurut saya kurang menjadi sehat untuk proses penegakan hukum kita," tuturnya.
PILIHAN:
Prabowo: Semakin Besar Partai Jangan Makin Sombong
(dam)