Kejagung Dinilai Lamban Usut Dugaan Korupsi di SKK Migas

Minggu, 07 Februari 2016 - 21:03 WIB
Kejagung Dinilai Lamban...
Kejagung Dinilai Lamban Usut Dugaan Korupsi di SKK Migas
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai lamban mengusut dugaan korupsi dalam penentuan formula harga jual minyak mentah di lapangan Banyu Urip bagian negara kepada PT Tri Wahana Universal (PT TWU).

Perjanjian jual beli minyak ini juga melibatkan EXXON Mobile Cepu Limited (EMCL) selaku pemegang hak kuasa jual minyak bagian negara.

Pemerhati kebijakan energi nasional Yusri Usman selaku pelapor mengatakan, dirinya telah mengadukan kasus di sektor migas ini kepada Kejagung sejak 8 Juli 2015. Namun, hingga kini belum ada kejelasan dari pihak Kejagung.

"Hingga hari ini tidak ada kejelasan dari Kejagung. Saya juga belum pernah dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan," kata Yusri saat berbincang dengan Sindonews, Minggu (7/2/2016).

Kasus bermula saat EMCL menggunakan Surat Kepala BP Migas Nomor 0744/BPB0000/2011/S2 tanggal 18 Juli 2011. Kala itu, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) masih berbentuk Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) sebelum dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusri juga membeberkan adanya kejanggalan lain. Salah satunya yakni dalam menetapkan formula pembentukan harga jual minyak Banyu Urip bagian negara, Kementerian ESDM tidak melibatkan Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2013.

Atas fakta tersebut, Yusri mengatakan, selama ini sudah terjadi lifting dari penjualan minyak mentah bagian negara di lapangan Banyu Urip tanpa melalui proses tender.

"Negara berpotensi dirugikan USD1,4 juta dengan proses tanpa tender itu. Saya minta Jaksa Agung segera merespon laporan saya beberapa waktu lalu," ucap Yusri.
(hyk)
Berita Terkait
10 Produsen Migas Terbesar...
10 Produsen Migas Terbesar yang Berada di Indonesia
Urgensi Revisi UU Migas...
Urgensi Revisi UU Migas No. 22/2001: Langkah Strategis Menuju Ketahanan Energi Nasional
Realisasi Produksi Migas...
Realisasi Produksi Migas PHE ONWJ
SKK Migas Gelar Supply...
SKK Migas Gelar Supply Chain & National Capacity Summit 2024
ENRG Tegaskan Komitmen...
ENRG Tegaskan Komitmen Transparansi, Kinerja Investasi, dan Prospek Bisnis Berkelanjutan
28 Kesepakatan Migas...
28 Kesepakatan Migas Berpotensi Datangkan Penerimaan Rp35 Triliun
Berita Terkini
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Hanura Bantah Punya...
Hanura Bantah Punya Yayasan Pengelola MBG, Sebut Narasi yang Beredar Hoaks
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved