Alasan Belum Perlu Revisi UU KPK

Sabtu, 06 Februari 2016 - 12:43 WIB
Alasan Belum Perlu Revisi UU KPK
Alasan Belum Perlu Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Sekarang momentumnya dianggap tidak tepat untuk melakukan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agenda merevisi Undang-undang KPK di DPR sekarang malah menjadi polemik berkepanjangan.

Mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua menjelaskan, sebaiknya sebelum merevisi Undang-undang KPK harus menyelesaikan pembahasan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dulu di DPR.

"Kalau sekarang UU KPK direvisi terus setahun KUHP selesai nanti yang ada bertentangan akhirnya KPK direvisi lagi," ujar Abdullah saat menghadiri acara diskusi Polemik Sindo Trijaya bertajuk Senjakala KPK, di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (6/2/2016).

Dia mengatakan, secara psikologi, KPK memiliki trauma terhadap wacana revisi Undang-undang KPK yang sifatnya hanya melemahkan institusi pemberantasan korupsi itu.

"Ada 13 kali saya inget UU KPK di Mahkamah Konstitusi tapi yang membela KPK cuma satu, sisanya hanya melemahkan," tandasnya.

Baca: Akomodir Pendukung, Jokowi Ingkari Janji Kampanye 2014.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5771 seconds (0.1#10.140)