Laporkan Hary Tanoesoedibjo, Langkah Yulianto Dinilai Aneh
A
A
A
JAKARTA - Langkah Kepala Subdirektorat Pidana Khusus Kejaksaan Agung Yulianto melaporkan CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dinilai aneh.
Pasalnya, pesan singkat atau SMS yang dikirimkan CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo kepada Yulianto dinilai tak memiliki unsur ancaman. Namun jika ada unsur ancaman dalam SMS itu, adalah hal yang biasa bagi penegak hukum.
Pakar hukum Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengatakan, ancaman merupakan bagian dari tantangan profesi penegak hukum. "Yang namanya penegak hukum, baik polisi, jaksa, hakim, penyidik, seandainya diancam, adalah suatu hal yang biasa saja, jangan kan ancaman SMS, ancaman pembunuhan juga itu risiko mereka," kata Yenti saat berbincang dengan Sindonews, Jumat (5/2/2016).
Yenti mengaku telah membaca isi SMS yang diumbar Jaksa Agung M Prasetyo pada rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Rabu 20 Januari 2016. Menurut dia, tidak ada unsur ancaman pada isi SMS tersebut. Sebab, bisa disebut ancaman jika telah membuat seseorang tak berdaya. "Itu bukan ancaman, hanya menyampaikan pernyataan," tegasnya.
Maka, apa yang telah dilakukan Yulianto dengan melaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Bareskrim Polri, dinilai aneh. "Agak aneh saja, jaksa melaporkan ke Bareskrim. Nanti kalau berkasnya sudah lengkap, Bareskrim menyerahkan lagi ke kejaksaan, pusing deh," tuturnya.
Pasalnya, pesan singkat atau SMS yang dikirimkan CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo kepada Yulianto dinilai tak memiliki unsur ancaman. Namun jika ada unsur ancaman dalam SMS itu, adalah hal yang biasa bagi penegak hukum.
Pakar hukum Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengatakan, ancaman merupakan bagian dari tantangan profesi penegak hukum. "Yang namanya penegak hukum, baik polisi, jaksa, hakim, penyidik, seandainya diancam, adalah suatu hal yang biasa saja, jangan kan ancaman SMS, ancaman pembunuhan juga itu risiko mereka," kata Yenti saat berbincang dengan Sindonews, Jumat (5/2/2016).
Yenti mengaku telah membaca isi SMS yang diumbar Jaksa Agung M Prasetyo pada rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Rabu 20 Januari 2016. Menurut dia, tidak ada unsur ancaman pada isi SMS tersebut. Sebab, bisa disebut ancaman jika telah membuat seseorang tak berdaya. "Itu bukan ancaman, hanya menyampaikan pernyataan," tegasnya.
Maka, apa yang telah dilakukan Yulianto dengan melaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Bareskrim Polri, dinilai aneh. "Agak aneh saja, jaksa melaporkan ke Bareskrim. Nanti kalau berkasnya sudah lengkap, Bareskrim menyerahkan lagi ke kejaksaan, pusing deh," tuturnya.
(hyk)