Setya Novanto: Saya Tak Pernah Minta Saham
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua DPR Setya Novanto telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan permufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Novanto diperiksa kurang lebih selama tujuh jam. Dalam pemeriksaan itu, sejumlah pertanyaan terkait dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Politikus dari Partai Golkar itu menegaskan tidak pernah mencatut nama Presiden. "Saya tidak pernah meminta saham dan tidak pernah mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden. Tentu semua itu tak benar," ucap Novanto usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2016).
Novanto mulai diperiksa oleh tim penyidik pada pukul 08.00 WIB dan baru usai sekitar pukul 15.00 WIB. Menurut dia, kedatangannya ke Kejagung atas inisiatif sendiri sebagai bukti dirinya adalah warga negara yang taat hukum.
"Saya sebagai warga negara yang mengerti hukum dan saya niat secara pribadi, saya datang ke kejaksaan untuk bersedia diperiksa tanpa menunggu waktu yang saya bilang ditunda dua minggu," tutur Novanto.
Novanto menuturkan, dalam pemeriksaan yang berlangsung selama tujuh jam itu, dirinya telah membeberkan apa yang diketahui dan dialaminya terkait pertemuannya dengan pengusaha Riza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Freeport Indonesia.
"Saya sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami. Selanjutnya saya serahkan ke penyidik. Semoga berjalan lancar," ucap Novanto.
PILIHAN:
Dita Aditia Menangis Usai Diperiksa Bareskrim
Novanto diperiksa kurang lebih selama tujuh jam. Dalam pemeriksaan itu, sejumlah pertanyaan terkait dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Politikus dari Partai Golkar itu menegaskan tidak pernah mencatut nama Presiden. "Saya tidak pernah meminta saham dan tidak pernah mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden. Tentu semua itu tak benar," ucap Novanto usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2016).
Novanto mulai diperiksa oleh tim penyidik pada pukul 08.00 WIB dan baru usai sekitar pukul 15.00 WIB. Menurut dia, kedatangannya ke Kejagung atas inisiatif sendiri sebagai bukti dirinya adalah warga negara yang taat hukum.
"Saya sebagai warga negara yang mengerti hukum dan saya niat secara pribadi, saya datang ke kejaksaan untuk bersedia diperiksa tanpa menunggu waktu yang saya bilang ditunda dua minggu," tutur Novanto.
Novanto menuturkan, dalam pemeriksaan yang berlangsung selama tujuh jam itu, dirinya telah membeberkan apa yang diketahui dan dialaminya terkait pertemuannya dengan pengusaha Riza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Freeport Indonesia.
"Saya sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami. Selanjutnya saya serahkan ke penyidik. Semoga berjalan lancar," ucap Novanto.
PILIHAN:
Dita Aditia Menangis Usai Diperiksa Bareskrim
(dam)