Hary Tanoesoedibjo Siap Laporkan Balik Yulianto
A
A
A
JAKARTA - Hary Tanoesoedibjo siap melaporkan balik Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto, ke Bareskrim Mabes Polri. Beberapa waktu lalu, Yulianto melaporkan keberadaan pesan singkat atau SMS yang disebutnya bernada ancaman.
"Kita lagi persiapkan untuk lapor. Laporannya sudah siap. Tinggal nunggu ke Mabes Polri Bareskrim," ujar Pengacara CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea, dalam konferensi pers di Gedung MNC Finance, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016).
Hal tersebut terkait dengan laporan yang diajukan Yulianto terkait pesan singkat yang dikirimkan Hary yang dinilai sebagai ancaman. Padahal menurut Hotman, pesan singkat tersebut bukan merupakan suatu ancaman melainkan sebagai idealisme, tidak ada kata-kata yang bersifat menakut-nakuti atau mengancam sama sekali.
"Seolah-olah Hary Tanoe pengancam. Bahkan ramai-ramai (jaksa) ke Bareskrim. Pak HT sudah terlalu lama mengalah, maka saya ditunjuk untuk melaporkan balik dengan Pasal 310, 311 dan UU ITE, karena berita-berita pencemaran nama baik itu disebar di medsos yang ancamannya 12 tahun," terangnya.
"Kita lagi persiapkan untuk lapor. Laporannya sudah siap. Tinggal nunggu ke Mabes Polri Bareskrim," ujar Pengacara CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea, dalam konferensi pers di Gedung MNC Finance, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016).
Hal tersebut terkait dengan laporan yang diajukan Yulianto terkait pesan singkat yang dikirimkan Hary yang dinilai sebagai ancaman. Padahal menurut Hotman, pesan singkat tersebut bukan merupakan suatu ancaman melainkan sebagai idealisme, tidak ada kata-kata yang bersifat menakut-nakuti atau mengancam sama sekali.
"Seolah-olah Hary Tanoe pengancam. Bahkan ramai-ramai (jaksa) ke Bareskrim. Pak HT sudah terlalu lama mengalah, maka saya ditunjuk untuk melaporkan balik dengan Pasal 310, 311 dan UU ITE, karena berita-berita pencemaran nama baik itu disebar di medsos yang ancamannya 12 tahun," terangnya.
(hyk)