Kejagung: Penyaluran Beasiswa Supersemar Tak Terganggu Eksekusi Aset
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjamin sita eksekusi aset Yayasan Supersemar tidak akan mengganggu penyaluran beasiswa ke para penerima bantuan.
Eksekusi aset akan dilakukan Kejagung menyusul langkah yayasan bentukan mantan Presiden Soeharto itu yang menolak menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembayaran denda Rp4,4 triliun.
Saat dikonfirmasi, Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi mengatakan, sita eksekusi harta tidak akan dilakukan terhadap cadangan dana beasiswa yang dimiliki lembaga tersebut.
Sita eksekusi, lanjut dia, hanya dilakukan terhadap ratusan rekening, deposito, giro, dua bidang tanah, dan beberapa kendaraan bermotor yang dimiliki Yayasan Supersemar.
"Kalau untuk beasiswa tidak terkait. Deposito beasiswa aman," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2016).
Walaupun sudah mengajukan permohonan sita eksekusi harta Yayasan Supersemar, Kejagung mengaku belum memiliki perhitungan jumlah total aset yayasan tersebut. Kata Bambang, total nilai aset akan diketahui setelah sita eksekusi dilakukan.
"(Kalau aset tidak cukup) ya terus cari lagi, sampai tertutup. Nanti detail asetnya, setelah sita eksekusi dilakukan oleh pengadilan," kata Bambang,
Sebelumnya, Jaksa Utama Muda Amir Yanto mengatakan, tim JPN telah mengajukan permohonan sita eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam kasus ini ada beberapa aset akan dieksekusi. Beberapa di antaranya rekening, deposito, dan giro di berbagai bank yang seluruhnya berjumlah 113.
"Itu belum semua, kita juga akan mengeksekusi kendaraan bermobil enam unit, dua bidang tanah serta bangunannya yang berada di Jakarta dan Bogor seluas 16.000 meter persegi," ujar Amir di Kejagung, Jakarta, Senin 1 Februari 2016.
Kejagung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa, tapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.
PILIHAN:
Antisipasi Virus Zika, Jokowi Gelar Rapat Terbatas Sore Ini
Jokowi Akan Panggil Jaksa Agung Terkait Kasus AS, BW dan Novel
Eksekusi aset akan dilakukan Kejagung menyusul langkah yayasan bentukan mantan Presiden Soeharto itu yang menolak menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembayaran denda Rp4,4 triliun.
Saat dikonfirmasi, Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi mengatakan, sita eksekusi harta tidak akan dilakukan terhadap cadangan dana beasiswa yang dimiliki lembaga tersebut.
Sita eksekusi, lanjut dia, hanya dilakukan terhadap ratusan rekening, deposito, giro, dua bidang tanah, dan beberapa kendaraan bermotor yang dimiliki Yayasan Supersemar.
"Kalau untuk beasiswa tidak terkait. Deposito beasiswa aman," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2016).
Walaupun sudah mengajukan permohonan sita eksekusi harta Yayasan Supersemar, Kejagung mengaku belum memiliki perhitungan jumlah total aset yayasan tersebut. Kata Bambang, total nilai aset akan diketahui setelah sita eksekusi dilakukan.
"(Kalau aset tidak cukup) ya terus cari lagi, sampai tertutup. Nanti detail asetnya, setelah sita eksekusi dilakukan oleh pengadilan," kata Bambang,
Sebelumnya, Jaksa Utama Muda Amir Yanto mengatakan, tim JPN telah mengajukan permohonan sita eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam kasus ini ada beberapa aset akan dieksekusi. Beberapa di antaranya rekening, deposito, dan giro di berbagai bank yang seluruhnya berjumlah 113.
"Itu belum semua, kita juga akan mengeksekusi kendaraan bermobil enam unit, dua bidang tanah serta bangunannya yang berada di Jakarta dan Bogor seluas 16.000 meter persegi," ujar Amir di Kejagung, Jakarta, Senin 1 Februari 2016.
Kejagung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa, tapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.
PILIHAN:
Antisipasi Virus Zika, Jokowi Gelar Rapat Terbatas Sore Ini
Jokowi Akan Panggil Jaksa Agung Terkait Kasus AS, BW dan Novel
(kri)