Kejagung: Penyaluran Beasiswa Supersemar Tak Terganggu Eksekusi Aset

Rabu, 03 Februari 2016 - 14:44 WIB
Kejagung: Penyaluran...
Kejagung: Penyaluran Beasiswa Supersemar Tak Terganggu Eksekusi Aset
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjamin sita eksekusi aset Yayasan Supersemar tidak akan mengganggu penyaluran beasiswa ke para penerima bantuan.

Eksekusi aset akan dilakukan Kejagung menyusul langkah yayasan bentukan mantan Presiden Soeharto itu yang menolak menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembayaran denda Rp4,4 triliun.

Saat dikonfirmasi, Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi mengatakan, sita eksekusi harta tidak akan dilakukan terhadap cadangan dana beasiswa yang dimiliki lembaga tersebut.

Sita eksekusi, lanjut dia, hanya dilakukan terhadap ratusan rekening, deposito, giro, dua bidang tanah, dan beberapa kendaraan bermotor yang dimiliki Yayasan Supersemar.

"Kalau untuk beasiswa tidak terkait. Deposito beasiswa aman," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2016).

Walaupun sudah mengajukan permohonan sita eksekusi harta Yayasan Supersemar, Kejagung mengaku belum memiliki perhitungan jumlah total aset yayasan tersebut. Kata Bambang, total nilai aset akan diketahui setelah sita eksekusi dilakukan.

"(Kalau aset tidak cukup) ya terus cari lagi, sampai tertutup. Nanti detail asetnya, setelah sita eksekusi dilakukan oleh pengadilan," kata Bambang,

Sebelumnya, Jaksa Utama Muda Amir Yanto mengatakan, tim JPN telah mengajukan permohonan sita eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam kasus ini ada beberapa aset akan dieksekusi. Beberapa di antaranya rekening, deposito, dan giro di berbagai bank yang seluruhnya berjumlah 113.

"Itu belum semua, kita juga akan mengeksekusi kendaraan bermobil enam unit, dua bidang tanah serta bangunannya yang berada di Jakarta dan Bogor seluas 16.000 meter persegi," ujar Amir di Kejagung, Jakarta, Senin 1 Februari 2016.

Kejagung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa, tapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.

PILIHAN:
Antisipasi Virus Zika, Jokowi Gelar Rapat Terbatas Sore Ini

Jokowi Akan Panggil Jaksa Agung Terkait Kasus AS, BW dan Novel
(kri)
Berita Terkait
Cerita Mahfud MD dan...
Cerita Mahfud MD dan para Mantan Menteri Penerima Beasiswa Supersemar
Peristiwa Mencekam Usai...
Peristiwa Mencekam Usai Supersemar, 15 Menteri Bung Karno dan Perwira Militer Ditangkap
Detik-detik Menegangkan...
Detik-detik Menegangkan Terbitnya Supersemar, Soeharto Sakit Tenggorokan dan Bung Karno Tinggalkan Rapat Kabinet
Berita Terkini
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved