Bareskrim Musnahkan Puluhan Bukti Kejahatan Konservasi Satwa Langka
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, memusnahkan barang bukti tindak pidana konservasi sumber daya alam dari satwa langka.
Beberapa diantaranya, satu buah kerapas penyu, satu buah offestan penyu, satu buah offestan kepala buaya, satu buah taring harimau dan beberapa aksesoris dari kulit harimau.
"Yang kita musnahkan sekarang jumlahnya 40," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu, Mabes Polri, Brigjen Pol Yazid Fanani di Lapangan Bayangkhara, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan SH sebagai tersangka. Dia menerangkan, SH ditangkap di kawasan Kemayoran pada tanggal 10 Desember 2015 lalu.
"SH ini modusnya melakukan konveksi tas, sepatu dan dompet. Setelah kita tindak ternyata ditemukan beberpa kilo kulit harimau dan kulit buaya", jelasnya.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, SH akan dikenakan hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda 100 juta.
Beberapa diantaranya, satu buah kerapas penyu, satu buah offestan penyu, satu buah offestan kepala buaya, satu buah taring harimau dan beberapa aksesoris dari kulit harimau.
"Yang kita musnahkan sekarang jumlahnya 40," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu, Mabes Polri, Brigjen Pol Yazid Fanani di Lapangan Bayangkhara, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan SH sebagai tersangka. Dia menerangkan, SH ditangkap di kawasan Kemayoran pada tanggal 10 Desember 2015 lalu.
"SH ini modusnya melakukan konveksi tas, sepatu dan dompet. Setelah kita tindak ternyata ditemukan beberpa kilo kulit harimau dan kulit buaya", jelasnya.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, SH akan dikenakan hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda 100 juta.
(kur)