PN Jaksel Tunggu Permohonan Sita Eksekusi Aset Yayasan Supersemar

Selasa, 02 Februari 2016 - 09:48 WIB
PN Jaksel Tunggu Permohonan Sita Eksekusi Aset Yayasan Supersemar
PN Jaksel Tunggu Permohonan Sita Eksekusi Aset Yayasan Supersemar
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) masih menunggu permohonan sita eksekusi terhadap aset-aset Yayasan Supersemar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Sita eksekusi aset tersebut akan dilakukan karena Yayasan Supersemar dianggap enggan membayar denda sebesar Rp4,4 triliun kepada negara.

"Belum ada masuk surat permohonan itu. Terakhir saya cek tadi malam," ucap Humas PN Jaksel Made Sutrisna saat dihubungi Sindonews, Selasa (2/2/2016).

Made pun mengimbau agar Kejagung betul-betul merinci aset-aset milik Yayasan Supersemar yang hendak disita. Hal itu perlu dilakukan agar penyitaan yang dilakukan pengadilan bersama kejaksaan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Jangan sampai nanti penyitaan menimbulkan perlawanan dari si termohon. Dirincikan aset apa saja yang akan disita," terang Made.

Penyitaan ini tergantung kesiapan semua pihak. "Kita harus pelajari apakah benar aset-aset itu yang hendak disita, jangan sampai penyitaan akan bermasalah di kemudian hari."

Sebelumnya, Jaksa Utama Muda Amir Yanto mengatakan, tim JPN telah mengajukan permohonan sita eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Dalam kasus ini, ada beberapa aset akan dieksekusi. Beberapa di antaranya rekening, deposito, dan giro di berbagai bank yang seluruhnya berjumlah 113.

"Itu belum semua, kita juga akan mengeksekusi kendaraan bermobil enam unit, dua bidang tanah serta bangunannya yang berada di Jakarta dan Bogor seluas 16.000 meter persegi," ujar Amir di Kejagung, Jakarta, Senin (1/2/2016).

Kejagung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa, tapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4726 seconds (0.1#10.140)