KPK Tak Ingin Terbebani Persoalan Masa Lalu

Senin, 01 Februari 2016 - 23:09 WIB
KPK Tak Ingin Terbebani Persoalan Masa Lalu
KPK Tak Ingin Terbebani Persoalan Masa Lalu
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mendukung penyidiknya, Novel Baswedan yang sedang menghadapi kasus dugaan penganiayaan.

KPK berharap segra persoalan yang terkait KPK pada masa lalu, termasuk masalah Novel Baswedan bisa diselesaikan.

"Kami berharap tidak ada lagi masa lalu yang membebani komisioner. Agar kami bisa jalani roda kepengurusan dengan lancar. Kami sepakat bersinergi kepolisian dengan lembaga hukum yang lain," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (1/1/2016).

Dia berharap kasus yang menimpa Novel bisa diselesaikan dengan baik. "Novel Baswedan merupakan bagian dari staf KPK yang kan mendapatkan bantuan baik di dalam atau diluar pengadilan," ujar Laode.

Menurut Laode, sebenarnya ada upaya lain dilakukan Kejaksaan Agung dalam menyikapi kasus ini, yakni mengacu pada Pasal 144 ayat 1 KUHAP.

Para komisioner KPK terkejut mendengar berkas kasus Novel dilimpahkan Kejaksaan Negeri ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada Jumat 29 Januari 2016.

"Kami cukup terkejut. Harapan kami berlima (komisioner KPK) masalah-masalah tersebut bisa selesai," tutur Ketua KPK Agus Rahardjo.

Dia berharap tidak ada persoalan lain terkait dengan KPK. Dia mengajak sejumlah pihak untuk fokus memberantas korupsi. "Mari kita fokuskan diri lawan koruptor," ujar Agus

Dia mengungkapkan KPK akan memberikan bantuan kepada Novel baik di luar maupun di dalam pengadilan.

Saat ini Novel Baswedan telah berstatus tersangka. Mabes Polri menduga Novel terlibat dalam penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu tahun 2004.

PILIHAN:

Pemerintah Rampungkan Draf Revisi UU Terorisme
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7373 seconds (0.1#10.140)
pixels